search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
ForBALI: Izin Lokasi Adalah Bagian dari Reklamasi
Minggu, 23 Desember 2018, 23:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Wayan Gendo Suardana koordinator ForBALI menjelaskan ada 5 Point jawaban yang akan diklarifikasi mengenai tanggapan yang selama ini beredar di media terkait diterbitkannya ijin lokasi reklamasi oleh Menteri Susi Pudjiastuti. 
 
[pilihan-redaksi]
Gendo menjelaskan yang pertama ialah pernyataan yang disampaikan oleh Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bahwa KKP tidak pernah terbitkan izin reklamasi Teluk Benoa, disini Gendo menjawab bahwa dalam bab III tentang perizinan reklamasi yang tertuang dalam Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut dengan Perpres reklamasi, pada pasal 15 Perpres tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. 
 
"Pasal tersebut memiliki makna bahwa perizinan reklamasi terdiri dari izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dan hal tersebut berarti izin lokasi adalah bagian dari izin reklamasi,” jelasnya saat konferensi pers, Minggu (23/12) di Denpasar. 
 
Oleh karenanya, pernyataan KKP yang tidak memberikan izin reklamasi, melainkan izin lokasi reklamasi adalah pernyataan yang dapat mengakibatkan penyesatan informasi kepada rakyat dan rakyat dapat terkecoh karena berpikir bahwa izin lokasi bukanlah izin yang yang terkait dengan kegiatan reklamasi. 
 
Selanjutnya Gendo Suardana menjawab terkait pernyataan Susi yang mengatakan bahwa izin pelaksanaan tidak diterbitkan sampai hari ini dalam konferensi pers di kanal www.youtube.com pada menit ke 1:11-1:15. Terkait dengan penjelaskan yang disampaikan oleh Menteri Susi Pudjiastuti tersebut Gendo mengatakan rakyat sudah paham perbedaan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Jadi menurut hematnya rakyat Bali sudah tidak perlu diajari dan sudah konsisten menolak rencana reklamasi Teluk Benoa selama 5 tahun lebih. 
 
"Dan kami juga tidak ada mengatakan anda menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi, sebab sedari awal kami menyatakan bahwa anda menerbitkan izin lokasi reklamasi. Oleh karenanya aneh saja kami melihat seorang Menteri sibuk mengklarifikasi sesuatu yang sebenarnya tidak pernah ditudingkan,” pungkasnya. 
 
Dan pada point ketiga terkait dengan pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti tentang jika masyarakat Bali ingin mengubah, harus mengubah tata ruangnya. Gubernur dan DPRD membuat tata ruang baru. Pemerintah Bali harus ubah tata ruangnya. Gelar rapat dengan DPRD dan serap aspirasi masyarakatnya. Pada point ini Gendo menjawab bahwa Teluk Benoa sudah menjadi kawasan strategis Nasional dan kewenangannya berada di pusat, dan bukan lagi berada pada Pemerintah Daerah. 
 
Ia menjelaskan bahwa sejak pengaturan kawasan Teluk Benoa diatur melalui Pepres no 45 tahun 2011 tentang penataan ruang kawasan Sarbagita, maka sejak itu pula Teluk Benoa menjadi tata ruang nasional dan dibawah kewenangan pusat. Pun dengan revisi terbatas melalui Perpres no 51 tahun 2014, tetap menjadi kewenangan pusat. 
 
“Lalu bagaimana logikanya pengaturan pengaturan ruang di Teluk Benoa yang diatur melalui Peraturan Presiden, anda minta pengubahannya dari daerah? bukankah kewenangan itu berada secara mutlak di tangan Presiden RI?” tanya Gendo. 
 
Mestinya sebagai Menteri, kata dia, Susi Pudjiastuti seharusnya  menyarankan Presiden untuk mengubah status kawasan Teluk Benoa kembali menjadi kawasan konservasi sebagaimana yang diatur dalam Perpres 45 tahun 2011 dan mencabut Perpres 51 tahun 2014. 
 
Lalu pada point keempat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi pudjiatuti diduga menerbitkan izn lokasi reklamasi secara diam-diam dan tidak transparan. 
 
Sedangkan pada point yang kelima terkait pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti yang selalu menggunakan Perpres Sarbagita sebagai satu-satunya alas hukum untuk menerbitkan izin lokasi untuk PT.TWBI, dalam keterangan pers di www.youtube.com yang berjudul Tanggapan KKP Soal Reklamasi Benoa yang pada menit ke 1:53-2:04 mengatakan selama tata ruangnya mengijinkan, itu (izin lokasi) bisa diperpanjang, dan itu siapa saja boleh dan di beberapa media yang mengutip pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti ketika mengatakan izin lokasinya harus diberikan kalau tidak bisa di-PTUN orang. 
 
Dengan tegas Gendo Suardana menjawab bahwa perjuangan rakyat yang konsisten menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dapat menjadi dasar sebagai pertimbangan untuk menerima atau menolak permohonan izin lokasi PT.TWBI. Sehingga dalil Menteri Susi Pudjiastuti yang berulang kali mengatakan selama tata ruangnya mengijinkan hal tersebut bukanlah satu-satunya pertimbangan. 
 
Disamping itu Gendo Juga menambahkan apabila Menteri Susi Pudjiastuti arif dan bijak, semestinya menggunakan aspirasi rakyat dan pejabat di Bali yang sudah tegas menyatakan sikap menolak reklamasi Teluk Benoa. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sehingga segala bentuk aspirasi penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa bisa menjadi acuan anda untuk menentukan sikap apakah menyetujui atau menolak permohonan izin lokasi PT.TWBI di Teluk Benoa. Disamping itu periset dari KKP RI yang dimuat dalam jurnal internasional juga menyebutkan bahwa mereklamasi Teluk Benoa akan menyebabkan degradasi terhadap kualitas lingkungan hidup di Teluk Benoa. 
 
"Harusnya segala hal tersebut mampu menjadi acuan Menteri Susi Pudjiastuti dalam menerbitkan izin lokasi reklamasi. Tidak hanya berkilah pada hal-hal yang bersifat normatif, terlebih lagi mengaburkan inti permasalahan seakan-akan izin lokasi reklamasi bukan bagian dari izin reklamasi," tegasnya. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami