logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Terdakwa Penjaga Parkir Bus Nyambi Jadi Kurir Narkoba Tergoda Upah Besar

Rabu, 9 Januari 2019, 13:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pertimbangan ketidakcukupan ekonomi membuat terdakwa penjaga parkiran bus, I Nyoman Sudiasa alias Semprot tergiur upah lebih besar menjadi kurir narkoba.

Alhasil, pria yang tinggal di Jalan Indra Jaya, Ubung Kaja ini akhirnya terjerat hukum dan didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar, Rabu (9/1). 
 
Ia diadili karena kedapatan memiliki atau menyimpan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu sebarat 1,43 gram bruto.
 
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida mengungkap perbuatan terdakwa yang menyeretnya hingga masuk ke dalam sel tahanan setelah ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2018.
 
"Dari penggeledahan itu polisi menemukan satu bungkus tisu dalam gengaman terdakwa yang berisi 4 paket sabu,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu. 
 
Kepada petugas, terdakwa mengaku sabu yang ada padanya itu adalah miliknya yang dibeli dari Tut De.
 
 
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua. 
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami