Bupati Suwirta Larang PNS Gelar Pasar Rakyat di Lingkungan Pemkab
Kamis, 17 Januari 2019,
17:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melarang buat pasar rakyat untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Klungkung, apabila ingin membuat pasar rakyat, sebaiknya ditujukan kepada masyarakat miskin, dengan memberikan kupon yang isinya potongan harga untuk nantinya dapat ditukarkan pada kegiatan pasar rakyat tersebut.
Dirinya juga menugaskan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menghidupkan kembali semua KUD dan BUMDES , setelah semua dihidupkan kemudian mulai jalin kerjasama dan membangun Holding Company di Klungkung.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri Kegiatan Finalisasi penyusunan Roadmap TPID kabupaten Klungkung tahun 2018-2021 bertempat di Ruang rapat Widya Mandala kantor Bupati Klungkung, pada kamis (17/1/2019).
Dia juga mengingatkan kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Klungkung, dalam memantau dan menjaga stabilitas harga kebutuhan masyarakat tidak boleh seperti pemadam kebakaran, yakni pada saat harga naik, baru tim turun ke lapangan.
Pada Kesempatan tersebut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memberikan arahannya dan sekaligus menyampaikan unek-uneknya terkait kinerja tim yang terkesan lambat dan hanya menunggu kebijakan darinya. Dirinya menginstruksikan kepada TPID selain bertugas untuk menjaga stabilitas harga di daerah dan diharapkan bisa bertugas untuk menurunkan kemiskinan.
"Dengan banyaknya lembaga ekonomi sampai ke daerah pedesaan, seperti, Koperasi, Bumdes, PNPM Mandiri, dan jenis lembaga ekonomi lainnya, di satu sisi dapat membuat penanganan inflasi di daerah menjadi kurang fokus, dan dapat berdampak kepada terjadinya inflasi yang semakin tinggi," ujarnya.
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: Humas Klungkung