search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BNNK Badung Ungkap Modus Peredaran Narkoba dalam Potongan Bambu dan Sedotan
Rabu, 23 Januari 2019, 10:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung meringkus pengusaha Pet Shop, YIKS alias Anes (38) dalam sebuah pengerebekan di rumahnya di seputaran Banjar Uma Tegal Buduk, Badung, Minggu (20/1) malam. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 50 paket sabu seberat 33,03 gram dan 24 butir ektasi seberat 7,84 gram berlogo minion dan instagram. 
 
Kepala BNNK Badung AKBP Ketut Masmini menerangkan, tersangka Anes diduga jaringan narkoba lintas Kabupaten Badung, Tabanan dan Denpasar. Pria ini mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Denpasar.
 
Selain itu, penangkapan tersangka bertubuh tinggi besar itu mengungkap modus baru dalam peredaran narkoba di wilayah Badung. Pasalnya, barang bukti narkoba ditemukan di dalam potongan bambu dan sedotan plastik.
 
Hal ini dilakukan tersangka agar tidak terendus petugas dan masyarakat dan mengira sampah. "Barang bukti yang disimpan dipotongan bambu ini modus terbaru para pengedar,” ujar AKBP Masmini, Selasa (22/1). 
 
AKBP Masmini menambahkan, tersangka Yohanes diringkus di rumahnya di Banjar Uma Tegal Buduk, Badung, Minggu (20/1) sekira pukul 23.45 Wita. Pengusaha Pet Shop ini sudah lama dicurigai sebagai pengedar narkoba. "Kami menggeledah rumahnya tapi tidak ada narkoba hanya pedang panjang. Katanya pedang itu dipakai hiasan dan kami sudah amankan,” terangnya. 
 
Usai menggeledah rumah, pasukan BNNK Badung kemudian menggeledah mobilnya Toyota Yaris DK 899 AD dan Nissan Evalia DK 1433 FB yang diparkir di depan halaman rumah. Hasilnya, ditemukan 50 paket sabu seberat 33,03 gram dan 24 butir ektasi seberat 7,84 gram berlogo minion dan instagram. Selain narkoba turut diamankan HP yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba. 
 
 
“Kami menduga, sebagian narkoba sudah diedarkan. Masih didalami,” terangnya. Dalam pengakuan tersangka Yohanes, ia memasok narkoba dari seorang napi Lapas Kerobokan. Setelah mengambil narkoba di jalan, ia memecah-mecahkannya dan dimasukkan ke dalam potongan bamboo dan diedarkan.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami