search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bekuk Supir Taksi Online yang Mencuri di 6 Warung
Kamis, 24 Januari 2019, 08:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Terlibat kasus pencurian di sejumlah warung di Mengwi, seorang sopir taksi online lulusan Sarjana Ekonomi yakni IKGA dijebloskan ke penjara. Ia ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi di rumahnya di Jalan Gunung Wilis, tepatnya di belakang Terminal Tegal, Pemecutan, Denpasar Barat, Senin (21/1) sekitar pukul 13.00 Wita.
 
Tersangka ditangkap atas laporan Mardiyah, pemilik warung di Jawa Pentil di Banjar Jumpayah, Mengwitani, Mengwi, Badung, pertengahan November 2018 lalu. Dalam laporannya ke Polsek Mengwi, korban mengaku kehilangan dompet berisi uang serta surat-surat berharga di laci warung dan HP dengan kerugian Rp 3,5 juta. “Korban kehilangan uang dan HP saat melayani pembeli,” bisik sumber petugas, Rabu (23/1) kemarin. 
 
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi kemudian menyelidiki dan pelaku mengarah ke tersangka IKGA. Tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi online itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah mencuri di beberapa TKP warung dan uang hasil kejahatan difoya-foyakan,” beber sumber.
 
Kepada penyidik Polsek Mengwi tersangka menerangkan, pencurian dilakukannya sejak awal November 2018 di salah satu warung di Terminal Kediri, Tabanan, dengan menggasak Handphone Samsung milik korban. Selain itu, masih awal November ia juga mencuri handphone di warung di Jalan Anyelir, Denpasar. 
 
Pencurian lainnya dilakukan pada pertengahan Desember lalu di warung di Jalan Gatot Subroto Barat, dengan mengambil handphone korban. Menyusul kemudian di warung di Jalan Sunset Road, Jalan Teuku Umar Barat dan di Jalan Kunti Seminyak. “Dia mengaku sudah beraksi di 6 TKP,” ujar sumber. 
 
 
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan ditangkapnya tersangka dalam kasus pencurian. Diterangkannya, dalam setiap beraksi tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah. “Barang bukti yang diamankan, sejumlah HP dan motor tersangka,” ungkapnya Rabu (23/1). 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami