KDRT, Istri Laporkan Suami Pentolan Ormas yang Baru Bebas dari Penjara
Rabu, 30 Januari 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah terlibat kasus dugaan melawan pejabat pemerintah, salah seorang pentolan ormas di Bali, I Ketut PIJ (40) dilaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri, YY (32).
KDRT itu terjadi di dalam rumah tepatnya di Jalan Seroja Gang Belimbing Perum Nuansa Seroja, Denpasar Timur, Rabu (30/1) siang. Sumber dilapangan mengungkapkan, kasus KDRT ini dilaporkan YY ke Polresta Denpasar pascakejadian. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang bertalian erat dengan kasus tersebut. “Sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar,” bisik sumber Rabu (30/1).
Dijelaskan sumber, kasus KDRT ini menimpa YY, pada Rabu (30/1) sekira pukul 13.00 Wita. Belum diketahui motif penganiayaan tersebut, namun disebutkan kasus ini berlatarbelakang masalah sepele. Dalam laporan korban ke Polresta Denpasar menerangkan, karena masalah sepele tersebut, suaminya (terlapor) tiba-tiba saja marah dan menghajarnya.
Terlapor yang merupakan pentolan ormas di Bali itu menjambak rambut korban, menendang perut dan memukul bagian mata sebelah kanan sebanyak 1 kali, hingga luka mengeluarkan darah.
“Terlapor menganiaya dengan cara menjambak rambut, menendang dengan kaki ke arah perut, memukul mata kanan sebanyak 1 kali sehingga korban mengalami luka robek pada mata kanan kepala terasa sakit,” beber sumber.
Tidak terima perlakuan sang suami yang pernah terlibat kasus dugaan melawan pejabat pemerintah itu, korban pergi dari rumahnya melaporkan kasus tersebut ke ke Polresta Denpasar sekira pukul 15.00 Wita.
Sementara itu, kasus KDRT yang menimpa YY dengan terlapor I Ketut PIJ dibenarkan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan. Dikatakannya, kasus ini sudah dilaporkan oleh korban dan pihaknya masih menyelidikinya. “Ya benar. Kami masih menyelidiki dan memeriksa saksi saksi,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kuta Utara ini kembali menambahkan, pihaknya belum memanggil atau memeriksa terlapor I Ketut PIJ karena kasusnya baru dilaporkan, Rabu (30/1) siang. “Kasusnya baru dilaporkan jadi kami masih dalami dulu,” beber Kompol Arta.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl