KPPAD Bali: Keluarga Korban Paedofil Bingung, Tuntut Keadilan Atau Terbelenggu Hutang Budi
Kamis, 31 Januari 2019,
15:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali mengungkap pihak keluarga korban paedofil bingung antara melanjutkan proses hukum menuntut keadilan atau terbelenggu rasa hutang budi.
"Ini harus dipahami masyarakat bahwa kejahatan terhadap anak itu tidak ada alasan pembenar apalagi kejahatan seksual," tandas Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini merespon persoalan kasus paedofil yang marak diberitakan melibatkan tokoh Ashram, Kamis (31/1) di Denpasar.
Ia mengatakan kasus pedofilia ini agak berbeda dengan kasus kekerasan seksual lainnya karena ada pola-pola pendekatan yang biasanya dilakukan oleh pelaku sehingga keluarga korban seringkali tidak sadar kalau anaknya menjadi korban. "Karena pelaku biasanya mencitrakan diri bak pahlawan, hingga keluarga sangat percaya pada apapun yg dilakukan pelaku, inilah yang harus dipahami oleh masyarakat kita," ungkapnya.
Terkait penanganan kasus ini, Yastini pada intinya tentu menyerahkan proses ini kepada pihak kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini dan pihaknya sudah koordinasi dengan kepolisian. Ia menyarankan kepada masyarakat dimana, pertama harus ada kepedulian pada anak karena ada yang tahu tapi mendiamkan, kedua harus terus dibangun kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual dan bagaimana penanganan serta peran masyarakat.
Menurutnya hal ini penting harus dilakukan oleh OPD terkait. Ketiga, secara hukum kasus seperti ini harus diungkap dan ditindak tegas agar ada efek jera pada pelaku dan yang lain akan tidak melakukan perbuatan yang sama.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rls