Bandara Ngurah Rai Naikkan Tarif Parkir Roda 4
Kamis, 25 April 2019,
22:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali akan tetapkan tarif parkir baru untuk kendaraan roda 4 sebesar, Rp1.000 per 1 Mei 2019.
[pilihan-redaksi]
Tarif ini akan berlaku untuk kendaraan yang parkir di area parkir terbuka dan gedung parkir mobil bertingkat (Multi Level Car Parking/MLCP). Demikian disampaikan, Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rahmat Adil Indrawan, Kamis,(25/4) di Tuban, Badung, Bali.
Tarif ini akan berlaku untuk kendaraan yang parkir di area parkir terbuka dan gedung parkir mobil bertingkat (Multi Level Car Parking/MLCP). Demikian disampaikan, Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rahmat Adil Indrawan, Kamis,(25/4) di Tuban, Badung, Bali.
"Dengan penyesuaian tarif parkir ini, akan terjadi perubahan tarif parkir kendaraan roda 4. Untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di area parkir mobil terbuka, yang awalnya sebesar Rp 4.000 per jam, akan berubah menjadi Rp 5.000 per jam. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di Gedung MLCP, yang semula adalah Rp 5.000, akan menjadi Rp 6.000 per jam.Penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja, sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan," paparnya.
[pilihan-redaksi2]
Menurut dirinya, keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda 4 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai didasarkan pada upaya peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan nominal hingga lebih dari Rp.248 miliar sepanjang tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Menurut dirinya, keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda 4 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai didasarkan pada upaya peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan nominal hingga lebih dari Rp.248 miliar sepanjang tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
"Dalam hal ini juga mempertimbangkan biaya pemeliharaan dan penyusutan selama tahun berjalan. PT Angkasa Pura I (Persero) selaku sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara, wajib untuk menghitung rasio Return of Investment (RoI) dari setiap investasi. Untuk itu lah, keputusan untuk menyesuaikan tarif parkir ini diambil," pungkasnya. (bbn/aga/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/aga