search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Putuskan Wanita Kasus Penipuan Modus Undian Maskapai 2,5 Tahun Penjara
Jumat, 3 Mei 2019, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sarah Barzan Nisha (31) wanita berbadan tambun asal Jakarta ini harus menerima ganjarannya setelah Hakim mengganjar hukuman selama 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan).
 
[pilihan-redaksi]
Vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar ini atas perubatan melakukan tindak pidana penipuan modus memiliki poin hasil penjualan tiket maskapai Garuda Indonesia yang dapat ditukarkan dengan hadiah mobil dan motor baru.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sarah Barzan Nisha terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 378 KUHP,” tegas hakim pimpinan  Dewa Budi Watsara, SH.MH di ruang Cakra PN Denpasar.
 
Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie,SH yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
 
Dalam dakwaan perempuan lulusan SMA ini menipu korbannya bernama Christiana Gamba (44) uang Rp 57 juta. Korban rela memberikan uang sebanyak itu kepada terdakwa demi mendapat dua unit mobil Avanza dan satu unit sepeda motor Vario, plus tiket pulang pergi Denpasar–Kupang.
 
Terdakwa yang tinggal di Hotel Amaris Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, itu melakukan aksinya berawal dengan mendatangi kos saksi Hendrikus Hona Mone di Banjar Batan Asem, Sempidi, Mengwi, Badung.
 
Terdakwa mengatakan bahwa telah mendapat poin hasil penjualan tiket Garuda Indonesia. Poin tersebut bisa ditukar dengan dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. 
 
Terdakwa kemudian meminta saksi Hendrikus mencarikan pembeli. Saksi Hendrikus kemudian ingat temannya bernama Christiana Gamba (korban) yang pernah bercerita hendak membeli mobil.
 
Singkat cerita, pertemuan terdakwa dan korban pun terjadi. Saat ditawarkan soal poin hadiah tersebut, korban langsung menerima dan tertarik untuk membeli poin yang ditawarkan terdakwa.
 
Pertemuan merrka terjadi di Jalan Kertanegara, Nomor 8, Banjar Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar. Korban percaya begitu saja lantara terdakwa mengaku ada kerjasama penjualan tiket Garuda Indonesia dan mendapatkan poin. 
 
Untuk mengambil mobil dan motor, terdakwa harus membayar Rp 25 juta untuk satu mobil. Mobil bisa dipilih antara merek Rush, Avanza atau Xenia. Sedangkan untuk mengambil hadiah sepeda motor cukup membayar Rp 5 juta. Sepeda motor yang didapat merek Vario.  
 
“Untuk meyakinkan korban beserta saksi Samuel Pahe (suami korban), terdakwa Sarah menunjukkan foto mobil yang ada di dalam ponselnya. Jika tidak benar, maka uang akan dikembalikan,” terang JPU.
 
Mendengar itu, korban dan suaminya percaya. Mereka pun sepakat membeli dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.  Pada pukul 12.30, Wita, terdakwa diajak korban ke kos korban di Jalan Tohjaya, Gang I, Nomor 5, Denpasar. Dengan disaksikan saksi Hendrikus, korban menyerahkan uang Rp 15 juta sebagai tahap pembayaran awal dengan dibuatkan kuitansi. Sedangkan pembayaran sisanya dibayar secara bertahap.
 
Pada 3 November 2019, terdakwa kembali datang bersama saksi Hendrikus meminta uang berikutnya. Korban kemudian mengajak terdakwa dan saksi ke ATM BCA di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Di ATM itu korban megirim uang Rp 10 juta ke rekening atas nama Sari Fajrina. Pembayaran tahap ketiga dilakukan pada hari itu juga.
 
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya, pembayaran keempat dilakukan di kos korban. Korban memberi uang Rp 7 juta untuk korban. Uang tersebut rinciannya Rp 5 juta dipakai membayar satu unit sepeda motor dan Rp 2 juta untuk membayar tiket penerbangan empat orang Denpasar – Kupang.
 
Setelah menerima uang tersebut, pada 9 November terdakwa membuat surat palsu untuk pengambilan mobil dan sepeda motor yang dimaksud. Terdakwa membuat surat tersebut di sebuah warnet. 
 
Dalam surat nomor 0176/GARUDA/MNGR/2018 itu, mobil dan sepeda motor bisa diambil tanggal 11 November di Kantor GarudaI ndonesia di Bandara Ngurah Rai.
 
Namun, setelah sampai di kantor Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai, pihak Garuda Indonesia menyatakan tidak pernah mengadakan penukaran poin hasil penjualan tiket. Korban pun akhirnya melaporkan terdakwa ke Polisi. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami