search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Divonis 4 Bulan Karena Aniaya Pelayan, Wanita Asal Uganda Langsung Bebas
Kamis, 9 Mei 2019, 18:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Hakim jatuhi hukuman selama 4 penjara bulan penjara atas terdakwa Kalungi Shamilah (32) wanita asal Uganda, Afrika di sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/5).
 
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang dibacakan oleh Novita Riama,SH.MH ini secara tidak langsung membuat wanita itu bebas. Hal ini lantaran dipotong masa dirinya ditahan selama 4 bulan akibat menganiaya seorang karyawati sebuah restoran di Jalan Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. 
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok Palu hakim di ruang Sidang Candra.
 
Putusan ini langsung diterima oleh terdakwa melalui penerjemahnya. Begitu juga halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi,SH yang sebelumnya membuat menuntut penjara selama 7 bulan.
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50 Wita bertempat di Restaurant Who's The Daddy di Jalan Legian, Kuta, Badung.
 
[pilihan-redaksi2]
Kala itu, terdakwa mendatangi Restauran tersebut dengan membawa minuman dari luar. Melihat itu saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena membawa minuman dari luar sehingga bukan konsumen.
 
"Mendengar itu terdakwa tidak terima lalu berdiri mendorong tubuh saksi korban dan mencekik leher mengunakan tangan kanan. Karena reflek saksi korban ikut menarik rambut terdakwa," beber Jaksa.
 
Dalam adu fisik itu, saksi korban pun terjatuh ke lantai karena didorong oleh terdakwa. Lalu terdakwa duduk di atas tubuh korban sembari mencekik leher korban.  Akibat perbuatan terdakwa, dari hasil visum Et Repertum, saksi korban mengalami luka cakar pada leher kiri. (bbn/Maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami