Telan 99 Kapsul Sabu, Pria Tanzania Dihukum 17 Tahun
Kamis, 13 Juni 2019,
20:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Abdul Rahman Asuman, pria asal Tanzania, penelan 99 kapsul berisi narkoba jenis sabu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar diputus hukuman selama 17 tahun.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Novita Riama,SH.MH, pada Kamis (13/6/2019) setidaknya lebih ringan lagi dua tahun dari tuntutan Jaksa dari Kejari Denpasar, I Kadek Wahyudi Ardika,SH.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika bukan golongan I jenis sabu sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sebesar lima miliar rupuah. Bila tidak sanggup membayar sebagai gantinya penjara selama 8 bulan," ujar hakim di persidangan.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima dan jaksa Kadek Wahyudi mengatakan pikir-pikir. Dalam persidangan, pria 43 tahun ini tampil mengenakan kopiah hanya menganggukkan kepala saat mendengar putusan hakim.
Untuk diketahui Ia diamankan saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan kedapatan menyelundupkan sabu lebih dari 1 kg.
Terdakwa dalam sejarah penyelundupan narkotika ke Indonesia adalah yang terbanyak di dunia modus menelan buntilan atau kapsul berisi sabu.
Diuraikan dalam dakwaan, bahwa Pemilik Nomor Paspor P.O Box 4516 Dar Es diamankan pihak petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar saat tiba di Bali Rabu (30/1) sekira pukul 18.00 Wita melalui pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.
Pria kelahiran 11 Juni 1976 ini selama persidangan didampingi penerjemah serta penasihat hukumnya, I Made Suardika Adnyana,SH.
Saat diamankan, “si penelor” sabu ini diketahui dalam tubuh terdakwa terlihat melalui rontgen/CT Scan di Rumah Sakit BIMC Kuta ada banyak buntilan kapsul. Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengeluaran paksa sejumlah kapsul melalui saluran pencernaan.
Usai diberikan obat, sekitar dua jam kemudian lewat anus bercampur dengan feses, keluarlah 82 kapsul. Karena masih ada tertinggal, terdakwa dialihkan ke RSAD dan dengan cara yang sama keluar 17 kapsul.
"Setelah dicek, di dalam 99 kapsul itu berisi sabu-sabu yang berat total mencapai 1.130,96 gram," sebut jaksa. [bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025