Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Hakim Ganjar Ibu Penjual Obat Kuat Tanpa Label Edar 2,5 Bulan Penjara
Rabu, 3 Juli 2019,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Juwarni yang kesehariannya menjual jamu ini langsung menitikkan air matanya begitu mendengar Hakim I Wayan Kawisada,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 15 hari (2,5 bulan).
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan di ruang sidang Sari, Rabu (3/7) di Pengadilan Negeri Denpasar itu tidak ada kata lain yang terlontar dari wanita 40 tahun berkerudung asal Sitobondo, ini selain hanya menerima putusan hakim.
Putusan yang dibacakan di ruang sidang Sari, Rabu (3/7) di Pengadilan Negeri Denpasar itu tidak ada kata lain yang terlontar dari wanita 40 tahun berkerudung asal Sitobondo, ini selain hanya menerima putusan hakim.
Sebelumnya, wanita yang didakwa penjual jamu obat kuat ini diajukan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH hukuman pidana penjara selama 4 bulan (120 hari).
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejati Bali bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan. Lanjut, dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tak memiliki izin edar (ilegal) sebagaimana tertuang dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan lima belas hari (2,5 bulan). Serta pidana denda satu juta rupiah atau pengganti kurungan selama 3 bulan," ketok Palu Hakim di persidangan.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, ibu yang memiliki satu orang anak ini kesehariannya membuka usaha Warung Jamu Bu Yogi di Jalan Segara Madu, Pasar Ikan Kedonganan, Badung.
Saat itu dirinya kedapatan menjual obat kuat tradisional berbagai jenis dan kemasan dengan total 257 kemasan yang tanpa izin edar.
[pilihan-redaksi2]
Padahal sejak tahun 2016 lalu Juwari sudah sempat mendapat pembinaan baik secara tertulis dan lisan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali, supaya tidak menjual segala bentuk obat atau jamu-jamuan tanpa izin resmi pemerintah (BBPOM) dan Dinas Kesehatan.
Padahal sejak tahun 2016 lalu Juwari sudah sempat mendapat pembinaan baik secara tertulis dan lisan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali, supaya tidak menjual segala bentuk obat atau jamu-jamuan tanpa izin resmi pemerintah (BBPOM) dan Dinas Kesehatan.
Dari pengakuannya, obat kuat yang dijualnya dengan eceran itu adalah sisa dari sebelum dirinya dibina. Dia beralasan supaya tidak rugi mengingat keuntungannya sedikit, hanya Rp 50 ribu per bulan. Karena "memengkung" ibu ini akhirnya diamankan petugas pada Jumat (30/11/2018).
"Semua obat itu saya peroleh dari sales yang tidak saya kenal atau tahu dari mana. Dia (sales) datang ke warung saya menawarkan untuk diecer,"akunya pada persidangan sebelumnya. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 621 Kali
03
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 575 Kali
04
Klarifikasi PHDI Soal Seleksi Rektor UNHI
Dibaca: 571 Kali
05
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 569 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025
29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025