search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Ganjar Ibu Penjual Obat Kuat Tanpa Label Edar 2,5 Bulan Penjara
Rabu, 3 Juli 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Juwarni yang kesehariannya menjual jamu ini langsung menitikkan air matanya begitu mendengar Hakim I Wayan Kawisada,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 15 hari (2,5 bulan).
 
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan di ruang sidang Sari, Rabu (3/7) di Pengadilan Negeri Denpasar itu tidak ada kata lain yang terlontar dari wanita 40 tahun berkerudung asal Sitobondo, ini selain hanya menerima putusan hakim.
 
Sebelumnya, wanita yang didakwa penjual jamu obat kuat ini diajukan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH hukuman pidana penjara selama 4 bulan (120 hari).
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejati Bali bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan. Lanjut, dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tak memiliki izin edar (ilegal) sebagaimana tertuang dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
 
"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan lima belas hari (2,5 bulan). Serta pidana denda satu juta rupiah atau pengganti kurungan selama 3 bulan," ketok Palu Hakim di persidangan.
 
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, ibu yang memiliki satu orang anak ini kesehariannya membuka usaha Warung Jamu Bu Yogi di Jalan Segara Madu, Pasar Ikan Kedonganan, Badung.
Saat itu dirinya kedapatan menjual obat kuat tradisional berbagai jenis dan kemasan dengan total 257 kemasan yang tanpa izin edar. 
 
[pilihan-redaksi2]
Padahal sejak tahun 2016 lalu Juwari sudah sempat mendapat pembinaan baik secara tertulis dan lisan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali, supaya tidak menjual segala bentuk obat atau jamu-jamuan tanpa izin resmi pemerintah (BBPOM) dan Dinas Kesehatan. 
 
Dari pengakuannya, obat kuat yang dijualnya dengan eceran itu adalah sisa dari sebelum dirinya dibina. Dia beralasan supaya tidak rugi mengingat keuntungannya sedikit, hanya Rp 50 ribu per bulan. Karena "memengkung" ibu ini akhirnya diamankan petugas pada Jumat (30/11/2018).
 
"Semua obat itu saya peroleh dari sales yang tidak saya kenal atau tahu dari mana. Dia (sales) datang ke warung saya menawarkan untuk diecer,"akunya pada persidangan sebelumnya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami