search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alasan Sakit Sesak Nafas, WNA Jerman Konsumsi Cairan Mariyuana pada Vape
Jumat, 30 Agustus 2019, 20:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali membekuk Davids Luding (51) warganegara Jerman yang kedapatan menghisap cairan mariyuana dengan menggunakan rokok elektrik (Vape). 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Davids yang beristri orang Bali ini ditangkap di rumah istrinya di Jalan Padma Kuta, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 16.15 WITA. 
 
Pria yang kepalanya diplontos kedapatan menyimpan mengkonsumsi cairan mariyuana dengan menggunakan vape.  
 
"Orang asing ini ditangkap saat merokok menggunakan rokok elektrik vape, cairannya ini mengandung mariyuana. Liquidnya atau cairannya ini terbukti dari hasil lab," jelas Kombes Ruddi saat rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (30/8/2019). 
 
Diterangkannya, dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 botol berisi cairan ganja seberat 37,89 gram dan di botol vape pada ujungnya terdapat cairan ganja dengan berat bersih 0,21 gram.
 
Setelah diinterogasi, Davids mengaku mendapatkan cairan mariyuana dari seorang temannya di Jerman. Cairan itu dibeli tersangka dan selanjutnya dibawa oleh penjualnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan mengkonsumsi cairan liquid melalui rokok elektrik (vape) dengan alasan sakit sesak nafas.
 
"Barang bukti ini dibawa dari Jerman. Sudah sebulan berada di Bali. Dia biasa bolak balik ke Jerman Bali karena istrinya kan disini. Dia sebagai wiraswasta," ungkap mantan Kapolres Badung ini.  
 
Kini, tersangka Davis dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan 12 tahun paling lama serta denda sedikitnya Rp 800 juta hingga Rp 8 milyar. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami