search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap 2 DJ Usai Transaksi Sabu
Minggu, 27 Oktober 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua orang Disk Jockey (DJ) yang bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar, yakni PPFW alias Jack Dee (21) dan MAD alias DJ Monic (29) dijebloskan ke tahanan Polresta Denpasar, pada Rabu (16/10/2019). 

Keduanya ditangkap usai bertransaksi 1 paket sabu seberat 0,13 gram di sebuah gang tak jauh dari Garasi Bus Restu Mulya di Jalan Pulau Kawe Banjar Bumi Santhi Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. 

Menurut keterangan sumber di lapangan, tersangka Jack Dee dan Dj Monic merupakan target operasi baru aparat kepolisian. Selain itu, kedua DJ itu tidak ditangkap secara bersamaan. Polisi lebih dulu menerima kabar dari “informen Polisi” bahwa ada transaksi narkoba di sebuah gang tak jauh dari Garasi Bus Restu Mulya di Jalan Pulau Kawe Denpasar Selatan, pada Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 18.10 Wita.

Polisi yang melakukan pengejaran adalah jajaran Subnit I Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Iptu Putu Budi Artama bersama anggotanya. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat, polisi memergoki tersangka Jack Dee sedang berdiri persis berada di sebelah sepeda motornya Honda Beat warna hitam Dk 6963 UP. Diduga kuat, Jack Dee usai bertransaksi narkoba. 

Selanjutnya, pria kurus ceking yang tinggal di Lingkungan Gede Kerobokan Kuta Utara digeledah. Di saku sebelah kanan jaket yang dikenakannya, ditemukan bungkusan rokok berisi 1 paket sabu sabu. 

“Dalam saku jaketnya ditemukan 1 paket sabu dan HP Iphone. Sabu seberat 0,13 gram,” ujar sumber. 

Setelah diinterogasi, tersangka Jack Dee mengaku 1 paket sabu itu milik tersangka MAD alias DJ Monic. Tersangka hanya diperintahkan oleh DJ Monic untuk mengambil paketan tersebut di TKP dan akan dipakai bersama-sama. Selanjutnya Polisi menuju rumah kos tersangka Monica di Jalan Pulau Misol nomor 61 Banjar Sumur Desa Dauh Puri Kauh Denpasar Barat.
 
Perempuan asal Solok Sumatera Barat ditangkap tanpa perlawanan. Namun saat kamar kos digeledah tidak ditemukan narkoba. Walau begitu, polisi kemudian mengamankan Monica setelah di HP miliknya ditemukan poto alamat tempelan sabu yang digunakan untuk transaksi. 

“Tersangka Monica dan Jack Dee sudah diamankan dan keterangannya masih didalami,” ujar sumber. 

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin belum memberikan komentar terkait diciduknya dua DJ terlibat kasus narkoba. “Saya cek dulu ke Satresnarkoba,” ujarnya.
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami