logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Terlibat Kasus Eks Bupati Candra, Nata Wisnaya Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 30 November 2019, 15:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya menetapi janjinya untuk mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berada dalam lingkaran kasus Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra alias IWC.

"Setelah gelar perkara kami lakukan dan semua pasal terpenuhi, kemudian terpenuhinya dua alat bukti, maka kami langsung tetapkan tersangka bernama I Nengah Nata Wisnaya pada tanggal 29 November 2019 ini," jelas Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja.

Sebelum penetapan tersangka kami berikan ke I Nengah Nata Wisnaya, yang bersangkutan kami periksa sebanyak 3 kali yang saat itu statusnya sebagai saksi. Ada juga sekitar 20 orang saksi kami periksa untuk membongkar kasus tindak pidana pencucian uang yang masih berkaitan dengan kasus I Wayan Candra itu.

Alhasil dari penyelidikan yang kami lakukan, terungkap uang yang dicuci tersangka ada 2 objek yakni pertama berupa aset tanah dengan jumlah 4 bidang tanah di Nusa Penida seperti Desa Ped dan Desa Bungamekar, kemudian ada di Kecamatan Dawan, serta Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. 

“Keempat bidang tanah ini sudah dieksekusi dan tanah ini adalah harta kekayaan hasil gratifikasi dan korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja.

Atas kasus ini Kejari Klungkung menegaskan tersangka, I Nengah Nata Wisnaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana penucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun untuk Pasal 3 dan Pasal 4, sedangkan Pasal 5 maksimal ancamannya 5 tahun penjara.
 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/klk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami