search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Beristri Rebutan Janda di Tabanan Berakhir di Tahanan
Rabu, 11 Desember 2019, 23:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Penyidik Polsek Penebel Aiptu Agung Ramelan Mansyur mengatakan kasus pengancaman karena berebut janda di Tabanan disebabkan kesalah pahaman antara korban I Kadek Edi Gunawan, 28, dengan I Wayan Risedana alias Klicuk, 39. Warga ini sama-sama dari Banjar Tegayang, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel.

Bermula dari korban melihat tersangka ngobrol dengan perempuan bersatus janda, Ni WAW di pura. Kebetulan janda ini adalah pacar korban yang sudah menjalin asmara selama tiga bulan.

Korban Edi Gunawan langsung menanyakan kepada tersangka lewat layanan pesan singkat WhatsApp maksud dari obrolan di pura tersebut. Tersangka pun merasa tidak enak dan menghubungi orang tua korban bahwa tidak ada hubungan apapun dengan Ni WAW dan hanya berteman saja.

Nah saat kejadian pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 itu, kebetulan korban pulang dari Denpasar. Dan ingin klarifikasi masalah tersebut dengan tersangka. Korban pun menemui pelaku di pinggir jalan dekat warung di Banjar Tegayang, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan dengan maksud meminta maaf.

Hanya saja tersangka Risedana alias Klicuk tidak terima dan emosi. Tanpa diduga tersangka langsung mengambil pisau dari dalam mobilnya dan langsung mengacung-acungkan pisau ke arah korban sambil mengancam akan membunuh korban.

"Ada dua orang saksi saat itu melerai. Satu saksi atas nama I Kadek Jery Ariawan terluka dan sempat dibawa ke BRSUD Tabanan," ujar Aiptu Agung.

Pasca kejadian itu, kembali korban Edi Gunawan bertemu dengan pelaku dengan tujuan meminta maaf dan tidak lagi memperpanjang kasus. Hanya saja pelaku Klicuk masih terlihat emosi dan mengatakan permasalahan tersebut belum selesai. Korban pun merasa takut dan terancam kemudian langsung melaporkan ke Polsek Penebel.

"Korban dan pelaku ini sama-sama temenan dan sama-sama sudah punya istri. Sementara seorang janda tersebut sudah memiliki dua anak," tegasnya.

Dengan kejadian itu tersangka pun ditangkap dirumahnya pasca menerima laporan dari korban. Tersangka disangkakan pasang 335 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. "Pelaku sekarang sudah ditahan," ujarnya.

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami