Patungan Nyabu Bareng di Kos, Tiga Buruh Divonis 2 Tahun Bui
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga pemuda masing-masing, Agus Prastiyono (21), Isma Hendri (23) dan Riswanto (20) hanya bisa mengangguk menerima putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, akibat mengonsumsi sabu.
Tiga buruh proyek asal Jember oleh hakim Koni Hartanto,SH.MH di ruang sidang Kartika diganjar hukuman pidana penjara selama 2 tahun atas kepemilikan sabu seberat 0,08 gram netto.
"Mengadili masing-masing terdakwa bersalah telah melawan hukum memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama sama. Perbuatan terdakwa telah terbukti dan sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut Hakim Koni di persidangan.
Ketiga terdakwa yang menerima putusan hakim, juga dijawab sama oleh Jaksa I Gede Suraharta,SH yang sebelumnya menuntut para terdakwa ini pidana penjara selama 3 tahun.
Sebagaimana diuraikan Jaksa dalam dakwaan bahwa ketiga terdakwa ini diamankan petugas pada 21 Mei 2019 pukul 21.30 WITA saat sedang menikmati sabu di kamar kos Gang Perumahan Ekacatra, lingkungan Semate Abian Base, Mengwi Badung.
"Bahwa ketiga terdakwa tinggal dalam satu kamar dan saat ditangkap sedang mengonsumsi sabu dengan alat hisap berupa bong," sebut jaksa dari Kejari Badung.
Dikatakannya, sabu tersebut dibeli oleh para terdakwa dengan cara patungan. Dimana masing-masing sepakat mengeluarkan uang @Rp.150 ribu. Satu paket sabu berat bersih 0,08 gram di beli seharga Rp.450 ribu dari seseorang yang dikenal nama DPL (DPO).
"Sebelum ketiganya digrebek petugas yang menerima informasi, pengakuan terdakwa masing-masing baru menyedot asap sabu sebanyak dua kali. Bahwa dari sabu yang di beli, masih sisa 0,06 gram dalam plastik klip dan sisanya ada pada pipa kaca yang sudah digunakan," demikian Jaksa Gede Suraharta.
Reporter: bbn/maw