Hoaks, Surat Keputusan Gubernur Soal Perpanjangan Status Siaga Darurat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Bali menyatakan Surat Pernyataan Gubernur Nomor 57/SatgasCovid19/III/2020 tanggal 31 Maret 2020, dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang telah beredar di masyarakat via media sosial adalah hoaks.
[pilihan-redaksi]
Gubernur Bali dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, sedang melakukan evaluasi terkait perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, dan direncanakan akan dibahas pada rapat gabungan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020.
Bahwa Keputusan Gubernur Nomor 258/04-G/HK/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, masa berlakunya tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020, dan sampai saat ini masih berlaku.
Terkait keputusan apakah diperpanjang atau tidaknya status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, baru akan diputuskan pada rapat gabungan Senin tanggal 30 Maret 2020.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
