Remaja Disetubuhi Pacar di Penginapan, Orang Tua Lapor Polisi

Jumat, 24 April 2020, 15:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kasus persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan. Korbannya adalah MRR, 16, yang disetubuhi oleh pelaku Heri Irawan 20, notabane pacarnya di sebuah penginapan yang ada di wilayah Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Tabanan.

 
[pilihan-redaksi]
Informasi yang dihimpun kasus persetubuhan itu terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 15.00 WITA. Bermula dari pelapor (ayah) korban Minggu siang sekitar pukul 13.00 WITA yang baru bangun tidur tak mendapati korban ada di rumah. Ayah korban pun menanyakan keberadaan korban kepada sang kakak dan menyuruh untuk menghubungi lewat WhatsApp. Namun saat dihubungi tersebut HP korban tidak aktif.

 
Dan sekitar pukul 19.30 WITA orang tua korban mendapat informasi dari sang kakak bahwa korban berada di penginapan yang ada di wilayah Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Tabanan. Pelapor pun langsung menuju penginapan yang dimaksud.

 
Dan benar saja pelapor mendapati MRR sedang berada di sebuah kamar penginapan seorang diri. Pelapor sempat bertanya kepada korban kenapa berapa di penginapan namun korban MRR hanya menangis saja.
 

Korban pun langsung diajak pulang ke rumah. Esok harinya pelapor kembali menanyakan kepada korban kenapa bisa ada disebuah penginapan tersebut, dan akhirnya korban mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan hubungan badan dengan orang yang bernama Heri.
 

Mendengar jawaban tersebut orang tua korban marah dan tidak terima sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Tabanan pada Senin (20/4). Mendapat laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
 

Dari keterangan pelaku yang bekerja di perusahaan swasta ini statusnya dengan korban adalah pacaran. Bahkan pelaku Heri sebelumya sempat merayu korban untuk melakukan hubungan badan dan berjani akan bertanggung jawab jika korban hamil.
 

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia mengatakan korban dengan pelaku statusnya pacaran. Pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan. “Saat ini kasus kami terus kembangkan,” ungkapnya Rabu (22/4).
 

Kata dia modus pelaku agar bisa menyetubuhi korban dengan cara merayu, dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentan Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. “Pelaku diancam dengan hukuman penjara  15 tahun,” tandas AKP Pramasetia. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami