Puluhan Warga Desa Pejeng Keberatan Tanah "Teba" Dijadikan Pekarangan Desa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Puluhan krama Desa Adat Jro Kuta Pejeng dan Desa Adat Panglan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar, Rabu (22/7) pagi.
Kedatangan mereka menyampaikan keberatan atas tanah "teba" maupun tegal krama diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Desa Adat atau dijadikan tanah PKD (pekarangan desa). Pertemuan antara krama dengan pihak BPN Gianyar berlangsung tertutup. Mulai pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 11.00 WITA.
Usai pertemuan, Perwakilan krama Putu Puspawati mengungkapkan kedatangannya ke BPN untuk menindaklanjuti surat keberatan dari warga Desa Pejeng. Bahwa tanpa sepengetahuan warga, tanah-tanah mereka dijadikan PKD.
"Yang kita masalahkan, kita tidak mau tanah kita semuanya dijadikan sertifikat hak milik atas nama desa adat atau PKD," jelas Putu Puspawati, pengacara kondang di bumi seni Gianyar ini.
Keberatan dijadikan PKD, karena selama ini tanah-tanah teba maupun tegalan warga rutin membayar SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang).
"Karena ada SPPT masing-masing warga. Baik berupa teba maupun tegal. Di samping itu, PKD itupun tidak jelas mana batas-batasnya. Dan kami tidak tahu menahu juga proses permohonan sertifikat tersebut," jelasnya.
Kasus ini pun menurut warga ada infikasi pemalsuan surat-surat. "Kami sudah lapor polisi. Yang jelas menurut kami, ada pemalsuan. Untuk perkembangannya, siapa jadi tersangka atau saksi itu pengembangan di ranah kepolisian," terangnya.
Dijelaskan, ada sekitar 75 pekarangan atau pemilik rumah yang merasa keberatan. "Sekarang baru 75 song, sebenarnya ada lebih banyak daripada itu," jelasnya.
Lantas bagaimana tanggapan BPN Gianyar atas kedatangan tersebut, menurut Putu Puspawati BPN Gianyar memberikan waktu. "Jawaban BPN, kami diberikan waktu sampai Agustus ini, para pihak yang keberatan diberikan waktu ajukan keberatan sampai Agustus. Dan bagi yang tidak keberatan, sertifikat akan diserahkan. Dengan resiko tanah teba mereka jadi tanah PKD, yang keberatan tidak akan dikeluarkan sertifikat," jelas Putu Puspawati.
Dari puluhan krama tersebut, total luas lahan yang keberatan dijadikan PKD sekitar 9 hektar, baik di Desa Adat Panglan maupun di Desa Adat Jro Kuta, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Tanah tersebut sudah ada SPPT atas nama leluhur dan ada pula yang sudah diturunkan pada ahli waris.
"Itulah yang mau dijadikan PKD, tanpa perundingan dan kami tidak tahu prosesnya. Tidak ada kesepakatan warga. Tanpa sepengetahuan kami, mereka menerbitkan sertifikat untuk tanah kami, kami tidak setuju hal itu," tegasnya. Dalam hal ini, pihak yang dilaporkan yakni Prajuru Adat serta unsur terkait di dalamnya.
Reporter: Humas Gianyar