Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Surat Penolakan Sidang Online
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Musisi Bali, Gede Ari Astina alias Jerinx yang merupakan personil Band 'Superman Is Dead' (SID) melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan sidang secara online saat proses persidangan.
Surat agar tidak dilakukan secara online, secara tidak langsung menangguhkan penahanan terhadap penggebuk drum SID bila disetujui oleh majelis hakim. Sobandi, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar membenarkan soal diterimanya surat permohonan dari kuasa hukum Jerinx SID tersebut. Menanggapi surat tersebut, pihaknya mengaku akan meneruskan kepada majelis hakim untuk menentukan sikap.
"Surat dari PH terdakwa Jerinx mengenai penolakan sidang online dan meminta sidang dilaksanakan secara langsung (tatap muka) sudah kami terima hari ini. Untuk selanjutnya akan di teruskan kepada majelis hakim untuk menentukan sikap," tegas Sobandi, Senin (7/9).
Ditegaskannya sidang perkara pidana dimasa pandemi saat ini seluruhnya dilakukan secara teleconference/online sesuai MOU antara Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri hukum dan UU serta Sk Dirjen nomor 379 tahun 2020 juga surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020. Sedangkan untuk sidang pidana yang langsung atau tatap muka, demikian Sobandi menegaskan bahwa dilakukan terhadap terdakwa yang tidak ditahan.
Lanjutnya, untuk persidangan pertama perkara terdakwa Jerinx, karena terdakwa tersebut ditahan maka sidang akan dilakukan secara teleconfrence/online, sedang sidang berikutnya akan ditentukan oleh majelis hakim karena berlainan dengan masalah penahanan.
"Soal penangguhan penahanan itu jadi wewenang majelis hakim sepenuhnya. Jika disetujui oleh hakim untuk penahanannya ditangguhkan, berati akan dilakukan sidang langsung," tegasnya.
Mengenai kesiapan sarana prasarana selama persidangan teleconfrence. Ditegaskan Sobandi, telah disiapkan dengan baik. "Pengadilan sudah menyiapkan dengan baik dan maksimal sehingga diharapkan tidak ada kendala teknis apapun selama persidangan berlangsung," tambahnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat drummer SID ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu. Selanjutnya, Kamis (27/8) dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Kuasa Hukum Jerinx kembali mengajukan penangguhan, namun ditolak. Buntutnya hanya 7 hari setelah menjadi tahanan Kejaksaan, pihak Jaksa langsung melimpahkan drumer SID ini ke PN Denpasar, Kamis (3/9).
Tersangka dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam berkas penyidikan, tersangka Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: bbn/maw