Jerinx Divonis 14 Bulan, Ini Tanggapan Kejati Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Tidak hanya istrinya Nora Alexandra, mengucurkan air mata. Ibunya serta keluarga dan pecintanya menitikkan air mata dalam persidangan, Kamis (19/11/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ucapan dukungan untuk memberi semangat dilontarkan oleh kerabat dan pecintanya usai sidang mengiringi langkah Jerinx SID yang nampak lesu dan gontai.
"Semangat pak De. Semangat, kami akan terus perjuangkan dan berjuang," teriak salah seorang fansnya.
Tidak hanya itu, berbagai ungkapan di grup WA, line hingga sejumlah media sosial, isinya mengomentari putusan terhadap drummer Superman Is Dead. Bahkan sejumlah kalangan juga menuliskan unggahan. Salah satunya "Ia rela dipenjara untuk memperjuangkan ketidakbenaran. Pahlawan Rapid".
Sementara itu, menanggapi keputusan PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan. Mengingat hukuman yang diberikan melebihi dua sepertiga dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan 3 tahun penjara.
"Ini artinya dalam 7 hari kedepan, akan ada sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima atau menolak Putusan," kata Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Luga mengatakan, pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini. Kemudian tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada.
"Mengapresiasi kegigihan baik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan simpatisan terdakwa termasuk dari terdakwa sendiri selama proses hukum di Kepolisian hingga saat persidangan dengan agenda putusan," ungkapnya.
Tentunya, demikian Luga, secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding yang dapat digunakan dalam hal tidak menerima putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada sidang kemarin, Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta yang dapat digantikan dengam hukuman penjara selama 1 bulan.
Reporter: bbn/maw