The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!
Save on Premium Membership
Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!
View pricing plansNew York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comTerima Paket 2 Kg Ganja, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemilik ganja seberat 1.893,99 gram netto, bernama Holili, pria asal Probolinggo berusia 31 tahun dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum Edy Arta Wijaya,SH di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,SH.MH., menyatakan terdakwa Holili terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara narkotika golongan 1.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahub 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp.1,5 miliar, Subsider 6 bulan," putus Hakim Kimiarsa secara online.
Terdakwa yang kos di Jalan Pulau Saelus, Denpasar itu melalui virtual oleh Posbakum Peradi Denpasar, memilih untuk mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang pekan depan.
Sebagaimana diuraikan pada dakwaan sebelumnya Pria ini ditangkap polisi di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, setelah menerima paketan kardus dari seseorang dari Pekanbaru.
"Dari penggeledahan terhadap paketan tersebut, Polisi menemukan barang bukti ganja yang beratnya mencapai hampir 2 kg," sebut jaksa dari Kejati Bali.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
