search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sempat Terjadi Dugaan Pemilih Fiktif di Tabanan
Rabu, 9 Desember 2020, 22:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Suasana penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Banjar Dinas Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri sempat tegang, lantaran sempat ada dugaan pemilih fiktif

Di TPS tersebut saksi dari paslon nomor urut 2 paket (Panji-Budi) menemukan adanya dugaan kecurangan surat suara yang dicoblos tanpa pemilih. Dugaan surat suara dicoblos tersebut terjadi pada detik-detik akhir waktu pemungutan suara sekitar pukul 12.30 WITA.

Adanya laporan tersebut, Tim Setra Gakkumdu Tabanan terdiri dari unsur Bawaslu Tabanan, Bawaslu Provinsi, Polres Tabanan dan Kejari Tabanan langsung melakukan pantauan. 

Proses pemungutan suara di TPS 11 pun dihentikan sejenak. Lantaran Tim Gakkumdu melakukan pengecekan dan pemeriksaan di TPS tersebut. 

Ketua KPPS langsung dimintai keterangan beserta anggota dan para saksi kedua paslon. Termasuk pula Tim Gakkumdu mencocok data pemilih dengan jumlah surat suara yang dicoblos, masih tersisa dan data pemilih yang telah menggunakan hak pilih mereka. 

Angggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka didampingi anggota Bawaslu Tabanan Koordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran I Gede Putu Suarnata menyatakan pihaknya bersama tim Gakkumdu telah melakukan kroscek dan pemeriksaan di TPS 11.  

Yang pertama proses pemungutan suara setelah pihaknya konfirmasi pengawas TPS. Bahwa pengawas TPS tidak melihat secara langsung peristiwa adanya dugaan anggota KPPS yang bertugas mengambil surat suara untuk dicoblos.

Kemudian hal lainnya yang juga pihaknya lakukan kroscek. Yakni terkait daftar hadir pemilih dengan formulir undangan dan surat pemberitahuan. Orang atau pemilih yang dinyatakan tidak hadir, namun surat suara dicoblos. Ternyata telah mengabsensi atau menandatangani daftar hadir. Begitu pula dengan surat pemberitahuan pemilih. 

“Maka dari hasil tersebut kami berkesimpulan tidak ada dugaan kecurangan dengan surat suara dicoblos tanpa adanya pemilih pada TPS 11,” tegasnya. 

Berkaitan dengan masih keberatan saksi dari paslon 02 (Panji-Budi) terhadap kejadian tersebut. Karena menduga adanya dugaan KPPS yang mencoblos surat suara tanpa pemilih. 

Pihaknya tetap akan menerima keberatan tersebut secara terbuka. Namun jika saksi paslon (Panji-Budi) memiliki bukti-bukti materil adanya peristiwa yang tidak sesuai pelaksanaan pemungutan suara pihaknya siap menerima laporannya.

“Tentunya tetap kami akan lakukan proses dari laporan tersebut. dengan catatan disiapkan segala bukti-bukti yang cukup dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. 

Sementara itu saksi paslon nomor urut 02. I Made Yudi Artana mengaku dirinya melihat peristiwa adanya surat suara dengan dugaan dicoblos oleh oknum petugas KPPS di TPS 11. Jujur saat peristiwa itu terjadi dirinya lupa untuk merekam kejadian tersebut.

“Saya tidak sempat videokan, saya lupa mengambil HP. Saya mulai curiga saat kertas surat suara tanpa pemilih tiba-tiba dicoblos oleh anggota KPPS. Ada sekitar 7 kertas surat suara yang dicoblos dan nama-nama pemilih yang memiliki surat suara tersebut saya tidak kenal,” bebernya.

Yudi mengatakan kejadian ini sudah dirinya laporkan ke tim advokasi (Panji-Budi). Meski hasil pemungutan suara ia terima. Namun dirinya tetap saja keberatan.

“Saya sudah menandatangani form surat keberatan. Dengan adanya dugaan surat suara yang dicoblos tanpa pemilih,” pungkasnya.

Di sisi lain Ketua KPPS TPS 11 Desa Beraban Kadek Adi Arta menyatakan apa yang dituduhkan kepada dirinya itu tidak benar. Pada intinya dirinya bersama dengan anggota KPPS yang lain sudah bekerja dengan cara prosedur dan aturan yang sudah ditentukan oleh KPU. 

“Jadi apa yang dituduhkan oleh saksi paslon nomor 02 itu tidak benar,” akunya. 

Kadek Adi menyebut, saksi 02 dari paslon (Panji-Budi) tidak mengikuti dari awal proses pemungutan suara di TPS 11. Saksi 02 adalah saksi pengganti. 

“Mungkin apa yang dituduhkan itu tidak benar. Karena bisa saja tuduhan itu dibuat-buat,” imbuhnya.

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami