Suruhan DPO, Kurir dengan 15 Paket Sabu Divonis 10 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Made Kesuma Putra, (25) terkait kepemilikan 4,47 gram sabu.
Hakim pimpinan Gede Putra Astawa.SH.MH., juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dan apabila terdakwa asal Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini tidak sanggup bayar dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan.
Pemuda yang digelandang oleh anggota Satnarkoba Polresta Denpasar, Rabu, 19 Agustus 2020 itu dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saudara terdakwa sudah mendengarkan putusan yang dibacakan. Bagaimana apakah terdakwa menerima? Silahkan anda rundingkan sama kuasa hukum," kata Hakim melalui virtual.
Oleh pihak Posbakum yang mendampingi secara virtual memilih untuk menerima. Made Santiawan,SH selaku penuntut umum sebelumnya menuntut 12 tahun masih memilih pikir-pikir.
Dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Merta Sari IV, depan Line House, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, pada sore hari sekitar pukul 18.00 WITA. Dari penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan ada 15 paket dengan berat bersih 4,47 gram.
"Terdakwa merupakan suruhan seseorang yang masuk DPO. Selama jadi kurir untuk sekali tempelan menerima upah Rp50 ribu," tutup Jaksa.
Reporter: bbn/maw