search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gara-gara Ini, Penetapan Gibran Sebagai Wali Kota Solo Bisa Ditunda
Rabu, 20 Januari 2021, 14:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Gara-gara Ini, Penetapan Gibran Sebagai Wali Kota Solo Bisa Ditunda

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo bersama Teguh Prakosa sebagai Wakil Wali Kota terancam ditunda.

Rencananya, putra Presiden Joko Widodo itu bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Solo di Hotel Swissbel Solo, Kamis (21/1/2021).

Hal itu karena hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta belum mendapat surat rekomendasi atau surat resmi dari KPU RI.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat resmi soal (agenda penetapan) itu," kata Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, Rabu (20/1/2021).

Menurut Nurul, dalam menetapkan terebut harus memperhatikan salinan BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat resmi dari KPU RI. Sehingga meskipun sudah merencanakan hari dan waktunya, tidak menutup kemungkinan akan menundanya.

"Hari ini katanya, Kepaniteraan MK akan menerbitkan surat tersebut. Ketika itu sudah terbit maka akan kita selenggarakan. Namun kalaupun belum ,maka kami tidak berani untuk menetapkan," paparnya.

Namun demikian, dalam hal tersebut KPU Kota Solo sudah berkoordinasi dengan Paslon dan Partai Politik pengusung dan Ketua Dprd Kota Solo , bahwa KPU Kota Solo belum mendapat surat resmi dari kedua lembaga tinggi tersebut.

"Kami sudah menyampaikan hal ini ke Paslon, Partai pengusung, Ketua DPRD Solo, karena beliaulah yang berkepentingan secara langsung untuk proses selanjutnya," tegasnya.

Tak hanya itu, Nurul juga menambahkan, bahwa KPU Solo saat ini juga sudah merencanakan mencetak beberapa tamu undangan, seperti paslon, Ketua DPRD, Ketua Bawaslu dan Forkompimda Kota Solo.

Namun mengingat masih di masa pandemi Covid-19, KPU Surakarta tetap melakukan prokes yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan anti berkerumun.

Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendapat 86,55 persen suara dalam Pilkada 2020. Mereka unggul jauh dari pasangan independen Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang meraih 13,45 persen suara.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami