Modus Jadi Pembeli, Tukang Ojek Curi 25 Baju di Salon
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Pria berinisial M (40 tahun) warga Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakra Negara Kota Mataram, dibekuk oleh personel Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah, Minggu (31/1).
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan petugas lantaran mencuri pakaian adat di salah satu salon kecantikan di Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
“Tersangka mencuri di salon kecantikan Chikita yang juga menjual pakaian adat,” ungkap Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, pelaku kemudian mengambil beberapa lembar pakaian.
Aksi pelaku tertangkap tangan oleh pemilik toko. Saat itu, pelaku hendak kabur membawa sejumlah baju dan celana dengan menggunakan sepeda motornya. Oleh korban kemudian menarik pelaku dari atas motornya.
“Saat dikejar oleh korban, pelaku melarikan diri ke gang buntu sehingga dia tidak bisa berkutik,” ujar Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas di desa itu dan sejumlah Personel Polsek Jonggat yang tengah melakukan patroli langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 lembar baju, 1 celana anak-anak dan motor Vario hitam DR 6176 MD yang digunakannya saat beraksi,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabannya perbuatannya, pelaku M dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Reporter: bbn/lom