5 Pelaku Aniaya Warga Asing Asal Amerika
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan lima pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Nicholas Tood Badgero, warga asing asal Amerika, di Gili Air, Lombok Utara.
Peristiwa itu terjadi di depan sebuah cafe di kawasan wisata Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Minggu malam, 18 Oktober 2020 tahun lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, akhirnya lima orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil kami amankan pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 kemarin," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata SIK, didampingi Kasubdit III Direskrimum Polda NTB Kompol Yasmara SIK, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK saat menggelar jumpa pers, di Mako Polda NTB, (5/2).
Lima orang terduga pelaku tersebut berinisial JA (21 tahun), SH (23 tahun), RP (20 tahun), AF (24 tahun), dan Sah (21 tahun). Kelimanya merupakan warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Mereka ditangkap pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021.
Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat mereka dalam pengaruh minuman keras. Sehingga kuat dugaan terjadinya peristiwa itu karena salah paham. "Saat kejadian mereka dalam pengaruh minuman keras," jelasnya.
Awal mula kejadiannya pada saat kelima tersangka ini terjadi perselisihan dengan turis asal Turki. Kemudian Nicholas datang untuk melerai, namun karena mereka dalam pengaruh minuman keras, Nicholas pun jadi korban.
Dia (Nicholas) dipukuli habis-habisan oleh kelima tersangka ini, dengan tangan dan menggunakan kayu. Sehingga Nicholas mengalami luka robek pada bagian bibir bawah kanan, memar pada dahi kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, kemerahan pada bagian lengan kanan dan punggung.
Serta korban mengeluh kesakitan pada bagian kepala dan sekujur tubuh korban. Para pelaku kemudian kabur setelah korban tersungkur.
"Melihat kericuhan tersebut, Nicholas yang saat itu sedang berada di lokasi yang sama, kemudian berusaha melerai. Tetapi, justru dia dianiaya," kata Hari Brata.
Akibat perbuatannya itu, kelima pemuda ini terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.
Reporter: bbn/lom