Tim Yustisi Denpasar Jaring 19 Pelanggar Prokes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur Monang Maning pada Senin (1/3).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di konfirmasi mengatakan kegiatan ini menyasar ruang terbuka hijau, obyek wisata, komplek pertokoan, pasar, warung angkringan,warung tenda yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pengguna ruas jalan. Dari jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang langsung di rapid tes antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.
"Dalam kegiatan ini hanya 14 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab," ungkapnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid tes antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan Covid-19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid tesnya reaktif, maka akan langsung di giring untuk melakukan tes swab PCR dan dibawa kerumah singgah untuk diisolasi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 5 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 14 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.
"Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan Covid-19," katanya.
Reporter: Humas Denpasar