search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Investor Swedia Kelola 339 Hektar Hutan Lindung di Lombok Timur
Senin, 15 Maret 2021, 23:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Investor asal Swedia yang telah mengantongi ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Pariwisata  sejak tahun 2013, akan mengelola lahan seluas 339 hektar kawasan hutan lindung Sakaroh di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Adapun pengelolaan hutan berupa penataan destinasi kawasan hutan, termasuk meliputi kawasan lautnya, bahkan pengelolaan destinasi pantai Pink. 

Untuk itu Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mempercepat proses operasional PT Eco Solution Lombok (ESL) milik investor asal Swedia tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs H L. Gita Ariadi M Si ketika membuka workshop percepatan penanganan investasi di Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Senin (15/3), mengatakan, untuk menyikapi kendala-kendala yang dihadapi di lapangan harus dengan solusi yang saling menguntungkan antara masyarakat dengan pihak investor. 

Sehingga diharapkan hadirnya investor, dapat memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.

"Saya juga melihat bahwa pihak PT ESL sudah dari awal memiliki keseriusan untuk melakukan investasi di kawasan tersebut," ungkap Sekda pada workshop yang dilaksanakan di Hotel Astoria Mataram.

Miq Gite sapaan akrabnya menegaskan, segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan investor harus diselesaikan dengan cara-cara yang baik, sesuai dengan kebijakan dan hukum yang berlaku. Baik itu kendala dengan mekanisme pembebasan lahannya, pengelolaan kawasan dan kendala-kendala lain yang dihadapi di lapangan. Sehingga diharapkan kegiatan investasi PT ESL segera direalisasikan untuk membangun perekonomian masyarakat di kawasan itu.

"Momentum workshop ini kita harus pastikan bahwa kendala di lapangan harus clean dan clear. Sehingga kegiatan operasi investasinya dapat berjalan dengan baik. Juga penataan di sekitar kawasan termasuk penataan pantai Pink akan segera dilakukan," harap Sekda.

Sementara itu, Kepala (DPMPTSP) Provinsi NTB, H Mohammad Rum, mengatakan, jika kendala di lapangan yang dihadapi oleh pihak investor dan masyarakat di sekitar kawasan bisa diselesaikan dengan baik, artinya tidak ada pihak yang dirugikan. Maka pihak Pemprov dan pemerintah kabupaten memiliki komitmen agar pengelolaan kawasan tersebut ditargetkan berjalan mulai Juni 2021 mendatang.

"Kalau lahannya nanti sudah clear, progres awal yang kami minta dari pihak PT ESL adalah rehabilitasi pantai Pink. Sebelum adanya pembangunan fisik seperti hotel, vila dan lain sebagainya," ungkapnya.

Dijelaskannya, adapun kendala yang dihadapi di lapangan diantaranya adalah masalah lahan, kebijakan MoU dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, kemudahan pengelolaan di kawasan perairan dan masalah pengawalan atau keamanan di sekitar kawasan. 

"Masalah-masalah itu kita akan diskusikan dengan pihak terkait untuk menemukan solusi terbaiknya. Sehingga kegiatan pengembangan dan pengelolaan investor akan berjalan sesuai harapan bersama," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa selama kegiatan investasi berjalan, diharapkan tidak ada kegaduhan yang terjadi. Sebagaimana yang selalu ditekankan oleh Gubernur NTB, bahwa segala penyelesaian kegiatan investasi harus menghindari kegaduhan. Sebab, salah satu faktor utama dihadirkannya investasi di NTB adalah untuk memberi lapangan kerja yang seluas-luasnya kepada masyarakat NTB. 

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami