search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PPKM Mikro Diperpanjang, Penerapannya Kini Diperluas di 5 Daerah
Jumat, 19 Maret 2021, 16:30 WITA Follow
image

bbn/liputan6.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyatakan Pemerintah Pusat memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada lima daerah. PPKM Mikro kini diterapkan di 15 daerah.

"Pemerintah menambah lima daerah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga diperpanjang selama dua pekan dari 23 Maret sampai 5 April 2021. Menurut Airlangga, PPKM berhasil menekan jumlah kasus Covid-19.

"Dengan PPKM di 10 provinsi ini berhasil mengerem penambahan kasus aktif hampir seluruh chart-nya itu menurun," ucapnya.

Politikus Golkar itu meminta seluruh kepala daerah untuk mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.

"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro agar dapat menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau instruksi gubernur tentang PPKM Mikro di wilayah masing-masing," tandasnya.

Adapun sebelumnya, PPKM Mikro hanya diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, lalu diperluas ke Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami