search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Bule di Seminyak Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Juta
Senin, 22 Maret 2021, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan (prokes) mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam kegiatan Ops Yustisi penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, pada Minggu (21/3/2021) malam. 

Dari kesembilan WNA tersebut, 2 orang diantaranya diberi sanksi denda Rp1 juta. Menurut Kasatgas 5 Gakkum Ops Aman Nusa Agung II-2021, AKBP I Made Witaya, S.H., hasil kegiatan ops yustisi di kawasan Seminyak, Kuta, berhasil mendapatkan 12 orang pelanggar, terdiri dari 9 orang WNA dan 3 orang WNI. 

Mereka diberi sanksi denda administratif dan teguran lisan. “Dua WNA asal Australia dan Libanon diberi sanksi denda administratif Rp 1 juta, sedangkan 3 orang asing asal Ukraina, Swis dan Cyprus diberi surat panggilan. Sanksi untuk ketiga WNA ini menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP,” terangnya.

Diungkapkanya, ada juga 4 WNA asal Aljazair, Libya dan Rusia yang diberikan teguran lisan karena pemakaian masker tidak baik atau tidak benar. 

"Untuk WNI, 2 orang diberi sanksi denda membayar Rp100 ribu dan 1 orang diberi teguran lisan,” ungkap AKBP I Made Witaya.

Diterangkannya, wilayah Seminyak jadi target Ops Yustisi karena adanya laporan bahwa banyak WNA berkeliaran di malam hari yang tidak menggunakan masker. Bahkan sejumlah kafe, restoran dan warung di wilayah Seminyak tidak mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. 

"Dimana masih buka melebihi jam operasional, yaitu di atas jam 22.00 WITA," ujarnya. 

AKBP Witaya menjelaskan pelaksanaan kegiatan yustisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. 

"Kami melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelanggar prokes khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.

AKBP I Made Witaya, S.H. yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali menjelaskan, kegiatan yustisi kali ini melibatkan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan Imigrasi. 

“Berdasarkan hasil anev dari Biro Ops, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 menyasar wilayah Seminyak. Karena disana banyak orang asing maka kita libatkan petugas Imigrasi dan Satpol PP Kabupaten Badung,” tegasnya. 

Ia berharap kegiatan yustisi bisa memberikan efek jera sehingga masyarakat yang ada di Bali, baik WNI maupun WNA mematuhi prokes guna memutus rantai penyebaran Covid-19. 

“Mari patuhi prokes. Jika beraktifitas di luar rumah pakailah masker,” imbaunya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami