search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dalam Kondisi Menstruasi, Anak 12 Tahun Disetubuhi Paksa Kakek 58 Tahun
Senin, 12 April 2021, 16:35 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kakek berumur 58 tahun bernama Mijan alias Engkong yang tega mencabuli anak tetangga kendati dalam kondisi menstruasi dihukum selama 9 tahun penjara.

Hakim tnggal, Kony Hartanto,SH.MH, juga memutuskan hukuman membayar denda sebesar Rp3 miliar atau setara denga 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Mijan. 

Putusan ini lebih relingan dari tuntutan Jaksa Ni Wayan Erawati Susiana,SH yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum, sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyakatan terdakwa bersalah melakukan tindakan hukum pidana pencabulan terhadap anak dengan cara membujuk atau tipu muslihat dengan paksaan atau upaya ancaman kekerasan," putus hakim yang dibacakan secara virtual.

Sebagaimana ditulis dalam dakwaan, perbuatan pencabulan terdakwa asal Ciamis, Jawa Barat ini dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur terjadi sekitar bulan Oktober 2020, di sebuah kamar kos lingkungan Tegal Kerta, Denpasar Barat.

Terakhir yang diingat oleh korban yang berumur 12 tahun, saat itu sekitar pukul 18.00 WITA, korban yang sedang ingin ke rumah neneknya dihalangi oleh terdakwa dan ditarik masuk kamar. 

Tanpa babibu, korban langsung direbahkan di atas kasur. Korban yang mengaku dalam kondisi menstruasi, tidak dihiraukan oleh terdakwa.

Celana korban pun dilucuti, dan terdakwa langsung menyetubuhi korban. Namun belum sempat sampai titik puncaknya, pintu kamar digedor oleh saksi anak lainnya yang memanggil nama korban. 

"* Disuruh ke rumah mbah sekarang," teriak saksi anak tertulis dalam dakwaan.

Saat itu juga terdakwa dan korban bergegas memakai kembali celananya. Atas kejadian itu, korban cerita kepada neneknya dan disampaikan kepada ibu korban hingga berlanjut melaporkan Engkong ke Polisi. 

Dari hasil tes visum pada kelamin korban, patut diduga bahwa korban telah disetubuhi lama. Hal itu dibuktikan bahwa ditemukan robekan lama selaput dara akibat penetrasi tumpul.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami