Tilep Uang Parkir, Mantan Kepala Pasar Kumbasari Dihukum 3 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa I Made Alit Nuada, mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari, dihukum pidana penjara selama 3 tahun.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memangkas distribusi parkir di Pasar Kumbasari sebesar Rp.6 juta. Jaksa Catur Rianita Dharmawati menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Alit Nuada. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman selama 4,5 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Menyatakan terdakwa wajib membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 157 juta," putus hakim dalam sidang virtual.
Hakim juga memutuskan apabila terdakwa tidak membayar selama sebulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilakukan pelelangan (dijual).
"Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," sebut hakim yang dibacakan Wayan Gede Rumega,SH.,MH.
Tertulis dalam dakwaan, bahwa modus korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan menyuruh petugas parkir menyisihkan uang parkir setiap harinya dengan besaran bervariasi untuk disetorkan ke tersangka tiap bulannya. Tersangka menikmati uang tersebut dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019.
Perbuatan terdakwa pun terhenti setelah petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan OTT dengan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WITA.
Terdakwa Alit Nuada seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. Namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan tidak dilaporkan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp6 juta beserta menciduk terdakwa. Perbuatan terdakwa selama itu telah merugikan keuangan negara/daerah ditafsir sebesar Rp157.500.000.," tulis dalam dakwaan JPU.
Reporter: bbn/maw