Polres Tabanan Miliki Saluran Pengaduan 110, Apa Saja Layanannya?
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Polres Tabanan menambah layanan bagi masyarakat untuk melakukan laporan. Kini, masyarakat bisa melakukan aduan melalui saluran telepon 110.
Waka Polres Tabanan, Kompol I Ketut Gelgel menyebutkan, ada dua petugas yang siap melayani panggilan telepon masyarakat. "Layanannya 24 jam," kata Kompol Gelgel, Kamis (20/5).
Pada layanan pengaduan 110 bisa melaporkan apa saja. Kompol Gelgel menyebutkan, laporan masyarakat yang banyak masuk seperti peristiwa macet dan kecelakaan lalu lintas. “Laporan masuk, tim lantas akan segera bergerak menuju lokasi kejadian,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya layanan ini semakin memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Sekaligus meminta masyarakat memanfaatkannya dengan baik. “Semoga nantinya bisa memberikan manfaat,” tegasnya.
Pantauan langsung di ruangan Comen Center Polres Tabanan tampak dua petugas yang siaga di depan layar komputer. Layanan 110 Polres Tabanan terhubung dengan jaringan internet. Saat ada laporan dari masyarakat secara otomatis terekam di database. “Sudah menggunakan pola digital,” tambah Kompol Gelgel.
Seorang petugas di Coment Center Polres Tabanan Briptu Ni Kadek Ayu Wahyuni menyebutkan, laporan dari masyarakat masih minim. Rata-rata setiap harinya hanya dua hingga tiga laporan. “Paling banyak soal laka latas dan kemacetan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk laporan peristiwa pihaknya akan meneruskan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Setelah itu, diharapkan ditindaklanjuti oleh pelapor dengan datang langsung ke Polres,” ujarnya.
Reporter: bbn/tab