search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gendo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx
Kamis, 2 Desember 2021, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Gendo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sehari ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan oleh kuasa hukumnya Gendo Suardana SH, pada Kamis 2 Desember 2021. 

Hal itu disampaikan Gendo kepada awak media. "Ya benar, kami selaku kuasa Hukum JRX mengajukan permohonan penangguhan Penahanan dan atau pengalihan tahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terhadap klien Jerinx," ungkapnya didampingi kuasa hukum M Pilipus Tarigan, SH. MH. 

Gendo menegaskan ada 3 surat yang intinya memohon penangguhan penahanan disampaikan kepada Kejaksaan. Yakni surat I Wayan Arjono selaku ayah kandung penggebuk drum grup band SID. Kemudian surat sang istri Nora Alexandra, serta tentunya dari penasehat hukum. 

"Jadi ketiga surat itu diterima dengan baik oleh bagian PTSP Kejari Jakarta pusat dan surat ditembuskan ke Kejati dan Kejagung RI," bebernya Kamis 2 Desember 2021. 

Diterangkannya ada beberapa alasan pengajuan penangguhan ini. Yakni kliennya Jerinx merupakan tulang punggung keluarganya. Jerinx dinilai berperan aktif dalam kegiatan sosial, seperti bagi pangan selama Pandemi Covid-19. 

"Dia juga Duta Narkoba Badan Nasional Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali," bebernya. 

Diungkapkannya, jika Jerinx ditahan bisa menghambat pengabdiannya dalam melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. 

"Selama menjalani proses hukum, Jerinx kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri," tuturnya.  

Gendo berujar bahwa secara subyektif penahanan dapat ditangguhkan. Diharapkannya pihak Kejaksaan dapat mempertimbangkan dengan baik dan memenuhi permohonan penangguhan oleh ayah, istri maupuan kuasa hukum.

Diberitakan, Gendo kembali menjadi kuasa hukum Jerinx dalam perkara kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik terhadap pelapor Adam Deni itu pada Rabu (1/12). 

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan Jerinx dalam proses tahap II bersama barang bukti dari Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dinyatakan ditahan untuk 20 hari ke depan dan penahanan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami