Pemuda Tabanan Edarkan 1 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengedar sabu berinisial Putu MP (20) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung, pada Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WITA.
Ia tak berkutik saat diringkus menempel sabu di Jalan Raya Tegal Gang Anggrek, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Pria asal Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini sudah menjadi target operasi sejak sebulan lalu. Tersangka diikuti saat akan menempel sabu di TKP.
"Dia ini pengedar narkoba. Setiap hari edarkan sabu di wilayah Denpasar, Badung dan Tabanan," beber sumber, Jumat 21 Januari 2022.
Sumber mengatakan, tersangka Putu MP ini merupakan jaringan narkoba yang diperintah oleh bandarnya yang kini masih dikejar Polisi.
Dikatakan sumber, sebelum ditangkap di Gang Anggrek Desa Kapal Mengwi, polisi telah mengintai gerak-gerik tersangka. Hingga akhirnya, setelah mendapatkan momen yang tepat, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
"Awalnya dia mengelak tapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sabu di dalam kemasan paket," ungkap sumber lagi.
Polisi kemudian menggiring tersangka ke rumahnya di Tabanan. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti dengan jumlah besar yakni mencapai 1 Kg. Barang bukti itu mencapai miliran rupiah atau mendekati Rp 2 miliar.
Dikonfirmasi wartawan, Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama yang dikonfirmasi enggan membeberkan secara rinci penangkapan itu. "Senin dirilis ke media," terangnya Jumat 21 Januari 2022.
Reporter: bbn/bgl