Petugas Tangkap Pelaku Pembalakan Kayu Hutan di Sarikuning
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Masalah pembalakan kayu hutan ilegal atau illegal logging memang menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Jembrana. Siapapun yang mencuri kayu hutan akan diproses secara hukum.
Baca juga:
MUI Akan Bahas Fatwa Ganja Untuk Medis
Ketegasan tersebut terbukti setelah adanya informasi pengangkutan kayu jenis Sonokeling yang diduga dari hasil hutan dari daerah Sarikuning, petugas KPH Bali Barat turun bersama dengan pihak Kehutanan, Pecalang dan anggota Koramil menuju Banjar Sarikuning dan langsung menuju lokasi.
Kepala KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto mengatakan, informasi adanya pembalakan liar tersebut dari warga, pihaknya bersama anggota Polsek Melaya, dan bersama pecalang dan warga adat langsung menuju lokasi.
Baca juga:
MUI Akan Bahas Fatwa Ganja Untuk Medis
"Setelah dilakukan pemantauan di lokasi, terlihat kayu sonokeling tersebut sudah selesai dinaikkan ke truk pada hari Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 15.00 WITA dan menuju jalan desa. Kami langsung melakukan penghadangan terhadap sebuah truk warna merah yang dikemudikan oleh Sodikin beralamat Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana,” jelasnya.
Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sementara, pihaknya menyerahkan barang bukti tersebut ke anggota Polsek Melaya.
Reporter: bbn/jbr