search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Kasus Doni Salmanan Ditangani 17 Jaksa
Selasa, 5 Juli 2022, 19:50 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Sidang Kasus Doni Salmanan Ditangani 17 Jaksa

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan beserta barang bukti telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

 

Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Wakil Kepala Kejati Jabar Disi Suhardi mengatakan, sebanyak 17 orang jaksa akan menangani persidangan dengan tersangka Doni Salmanan.

"Sesuai informasi yang disampaikan Pak Kajari, tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Bandung ditunjuk 17 orang," kata Didi di Bandung, Selasa (5/7).

Didi menerangkan, tersangka Doni Salmanan telah sengaja melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Akibat tindakan tersebut, Doni mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

"Quotex merupakan salah satu platform binary option yang kegiatannya bukan trading, tapi transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian dan masyarakat yang menjadi trader mengalami kerugian setelah mengikuti cara tersangka," tutur Didi.

Dari cara tersebut, diketahui tersangka dapat meraup keuntungan sekitar lima persen dari kerugian yang ditanggung para korban aplikasi tersebut.

"Tersangka menerima keuntungan Rp40 miliar atau Rp3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp24 miliar dari 142 korban," ujar Didi.

Sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah dari tangan tersangka yang disita, turut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung. Barang bukti tersebut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung karena perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan kepada jaksa untuk segera diadili di persidangan.

"Sebagian sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ucap Didi.

Adapun sejumlah mobil mewah yang tercatat sebagai barang bukti itu mulai dari Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i Coupe M Tech. Selain itu, ada sepeda motor mewah sitaan dari tangan Doni Salmanan mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.

Tersangka Doni Salmanan dikenakan Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ditambah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami