Putra Anggota Dewan Badung Dituntut Jalani Rehabilitasi Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung (Kejari) Badung meminta majelis hakim memutuskan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, (34) untuk kembali menjali rehabilitasi selama enam bulan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dituangkan dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika untuk Dirinya Sendiri,” ujar JPU Imam Ramdhoni.
Hal meringankan yang menjadi pertimbangan JPU bahwa terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.
Selain itu, terdakwa yang putra anggota dewan Badung ini mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan.
“Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum,” imbuh JPU Ramdhoni.
Berdasarkan riwayat rehabilitasi tahun 2017, di mana terdakwa pernah menjalani rehablitiasi di Yayasan Anargya, Denpasar. Dari hasil screening saat itu, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC (senyawa yang terkandung dalam ganja).
JPU menambahkan, sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya.
Namun, dikarenakan jauh dari rumah, maka terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.
Setelah menjalani rehabilitasi terdakwa sempat berhenti mengonsumsi ganja. Terdakwa kembali mengonsumsi ganja setelah mengalami kecelakaan pada 2019. Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis.
Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja.
Baca juga:
2 Desa dan 1 Kelurahan di Karangasem Jadi
“Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit pada bagian kepala akibat operasi,” terang JPU sebagaimana pengakuan terdakwa dalam dakwaan.
Terdakwa juga mengakui meminta tolong saksi I Putu SA (berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) mengambil ganja yang dibeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad.
Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa sendiri. Diwawancarai terpisah, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa menyebut sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi.
“Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis pada saat kecelakaan tahun 2019,” ujar Sakti.
Edward menambahkan, tidak ada niat maupun usaha dari terdakwa untuk kembali menjual ganja yang didapat.
“Jadi, ganja itu dipakai memang untuk kebutuhannya terdakwa sendiri. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakit di bagian kepala belakangnya,” singkat Edward.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw