Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Polri Soal Brigadir J
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada Polri soal peristiwa kematian Brigadir J di rumah dinasnya Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Hal itu disampaikan Sambo ketika hadir di gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim khusus, Kamis (4/8).
"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo.
Dia mengatakan sebagai manusia dirinya tidak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, ia berharap dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.
Selain itu, Sambo mengaku dengan kehadirannya hari ini di Bareskrim Polri, dirinya sudah memberikan empat kali keterangan ke penyidik terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap istrinya serta dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke empat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan sekarang Bareskrim Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Usai menetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menangkap dan menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri menegaskan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Sambo bukan tindakan membela diri.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net