Kapolda Ungkap Jalur Pengiriman Pakaian Bekas dari Malaysia ke Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. menjelaskan jalur pengiriman pakaian bekas impor yang dikirim dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan atau jalur tikus di Tanjung Balai Asahan Medan, Sumatera Utara dan Kuala Tungkal Jambi.
Setelah itu, lalu disalurkan melalui jalur darat ke pasar Gede Bage, Jawa Barat dan di edarkan ke kios-kios. Setelah itu pakaian bekas ini dikirim ke Bali menggunakan truk balenan dan ditampung di Kampung Kodok.
Irjen Putu Jayan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda di kawasan-kawasan tersebut untuk menindaklanjuti sindikatnya dan melakukan pengembangan kasus.
"Jadi tidak hanya di hulunya kami tindak, tapi juga nantinya dalam proses ekspor impornya. Kami Polda-Polda dari Sumatera, Kalimantan, Jawa Barat, agar bisa bekerja sama melakukan ini. Untuk pedagang-pedagang pengecer, kami imbau tentang larangan. Tidak terlalu bijak kalau sudah dijual di etalase terus kami ambil, yang kami cari sumbernya, kalau sumbernya distop yang dibawahnya pasti tidak ada," tandasnya saat jumpa pers pengamanan pakaian bekas dari Pasar Kodok Tabanan, Senin (20/3/2023).
Dijelaskannya, kepolisian juga bekerja sama dengan Bea Cukai serta Disperindag untuk melakukan pengawasan.
Sementara terhadap kedua tersangka, dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tim