Dua Agen Cina Ditangkap Usai Buat 'Kantor Polisi' di New York
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat menangkap dua orang ditangkap lantaran diduga terlibat dalam pembentukan 'kantor polisi Cina' di New York.
Mengutip AFP, kantor polisi yang dimaksud dibentuk untuk menangkapi para pembangkang pemerintah Cina hingga buronan yang bersembunyi di AS.
Kedua pria yang ditangkap adalah Harry Lu Jianwang (61) dan Chen Jinping (59). Menurut pejabat AS, mereka membuka kantor di Chinatown Manhattan atas perintah Kementerian Keamanan Publik (MPS), kepolisian nasional Cina sejak 2022.
Jaksa wilayah federal Breon Peace menyebut kantor yang mereka buat tidak terdaftar seperti yang disyaratkan oleh Pemerintah AS. Oleh karena itu proses hukum dilakukan.
Harry Lu Jianwang (61) dan Chen Jinping (59) diduga sebagai agen negara asing yang tidak terdaftar. Mereka pun diduga telah menghilangkan bukti komunikasi dengan pejabat Pemerintah Cina selama ini.
Menurut Juru Bicara Kejaksaan AS di Distrik Timur New York John Marzulli, 'kantor polisi Cina' yang mereka buat sudah ditutup sejak penggeledahan dilakukan.
Departemen Kehakiman AS juga telah mengumumkan dakwaan terhadap 34 petugas Cina yang diduga bagian dari Kelompok Kerja Proyek Khusus 912. Kelompok itu memiliki misi memburu pengkritik pemerintah Cina yang tinggal di luar Cina.
"Upaya Pemerintah Cina memakai cara-cara otoriter untuk membungkam kebebasan berekspresi di Amerika Serikat merupakan ancaman bagi demokrasi Amerika," ucap David Newman, wakil asisten jaksa agung AS untuk keamanan nasional.
Dalam kasus yang sama, Kanada dan negara-negara Eropa telah melakukan tindakan serupa.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net