search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasca-Penusukan di Lapangan Puputan, Polisi Ciduk Pemuda Bawa Parang di Lumintang
Senin, 12 Juni 2023, 19:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pasca-Penusukan di Lapangan Puputan, Polisi Ciduk Pemuda Bawa Parang di Lumintang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah heboh kasus penusukan di Lapangan Puputan di Jalan Surapati Denpasar Timur viral, Polsek Denpasar Barat dan instansi terkait menggelar patroli di lokasi kejadian, pada Minggu 11 Juni 2023 dini hari.  

Hasilnya, Tim Opsnal Unit Reskrim mengamankan seorang pemuda membawa senjata tajam jenis parang. Pelaku bernama Jonirius Ngongo (23) asal Desa Reda Pada, Kecamatan Wewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur langsung dikeler ke mapolsek untuk dimintai keterangan.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan SIK, pihaknya menggelar patroli gabungan bersama instansi terkait Pecalang dan Linmas, pada Minggu 11 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wita. 

Patroli dalam rangka membubarkan pengunjung yang kedapatan meneguk minuman keras ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan paska penusukan di Lapangan Lumintang, Denpasar. 

Dijelaskan Kompol Made Ari, pada saat melakukan patroli gabungan tim menemukan 2 orang yang tidak mau meninggalkan tempat. Bahkan salah seorang terlihat membawa sajam jenis parang bernama Jonirius Ngongo. 

Pekerja buruh bangunan yang tinggal di Jalan Raya Munggu nomor 9 Badung itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. 

"Tim menggeledah sejumlah pengunjung dan mendapati pelaku Jonirius Ngongo membawa parang yang sudah dimodifikasi," ujar Kapolsek.

Sementara dari keterangan saksi Emanuel T Popo, ia mengakui diberikan sajam oleh pelaku Jonirius. Dimana, sebelumnya pelaku menyelipkan sajam tersebut di pinggangnya. Akibatnya penyidik menjerat pelaku Jonirius dengan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. 

"Pelaku mengakui membawa sajam yang diselipkan di pinggangnya, karena ada polisi pelaku menyerahkan pisau tersebut kepada saksi," tandas Kapolsek Made Ari.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami