search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Tabanan Sita Uang Rp1,92 Miliar Kasus DAPM Kediri
Jumat, 23 Juni 2023, 11:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Tabanan Sita Uang Rp1,92 Miliar Kasus DAPM Kediri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan menyita duit Rp1,92 miliar dari perkara Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri. 

Setelah berstatus dugaan korupsi, pada Rabu (22/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menaikkan status perkara dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan I Nengah Ardika, menyebutkan dari hasil penyidikan yang dilakukan ini, pihak Kejari berhasil menyita uang sebesar Rp 1,92 Miliar dan aset berupa lima unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan korupsi dari pengelolaan DAPM Swadana Harta Lestari sepanjang tahun anggaran 2017-2020.

"Jika dijumlahkan, total hasil sitaan dari DAPM Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri senilai Rp 2 Miliar lebih. Dengan rincian uang tunai sebesar Rp1,92 Miliar dan lima unit sepeda motor yang nilainya ditaksir mencapai 125 juta, nantinya uang ini akan dikembalikan ke negara," jelasnya Rabu (22/6) di kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Baca juga:
Kejari Tabanan Bisa Bantu ">Layanan Keliling Kejari Tabanan Bisa Bantu "Restorative Justice"

Uang yang disita ini, disebutkan Ardika disita dari pengurus, kelompok masyarakat yang menerima bantuan DAPM. Sistemnya sendiri diakui Ardika ada yang disita secara langsung namun ada juga masyarakat yang kooperatif mengembalikan dana tersebut. 

Meskipun sudah menyita uang tunai dan beberapa barang lainnya, namun Ardika menyebutkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun dalam perkembangan, pihaknya mengakui sudah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi yang berasal dari pengurus dan masyarakat umum.

"Penetapan tersangka belum bisa kami lakukan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan umum. Nanti setelah tahap penyidikan khusus barulah ditetapkan tersangka. Sekarang masih menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat Daerah Tabanan untuk menetapkan total kerugian negara yang disebabkan oleh tindak korupsi ini," urainya.

Dijelaskan Ardika lebih lanjut, DAPM yang dulu dikenal dengan nama PNPM Mandiri Pedesaan ini dimanfaatkan sebagai pinjaman lunak kepada masyarakat miskin. Namun pada prakteknya disalahgunakan atau disalurkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyidik Pidsus Kejari Tabanan telah melakukan penggeledahan di Kantor PNPM Mandiri pedesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) swadana harta Lestari yang berada di Jalan Imam Bonjol No. 1 kecamatan Kediri. Adapun motif dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dijelaskan Anom adalah dengan membentuk kelompok fiktif,sebagai kelompok penerima bantuan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami