search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pro–Kontra Pembangunan Hotel di Kawasan Bukit Gumang, Dewan Sepakat Bentuk Pansus
Kamis, 6 Juli 2023, 19:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pro–Kontra Pembangunan Hotel di Kawasan Bukit Gumang, Dewan Sepakat Bentuk Pansus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Komisi I dan II DPRD Karangasem akhirnya menggelar rapat kerja dengan menghadirkan pihak eksekutif untuk menyikapi aspirasi ratusan warga pengempon Pura Gumang terkait pro kontra pembangunan resor mewah di kawasan Bukit Gumang pada Kamis (6/7/2023).

Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Supartha dan ketua komisi II, I Komang Sartika ini menyepakati usulan dari anggota komisi agar membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengetahui secara mendalam terkait persoalan yang ada.

“Ini bukan masalah kecil, karena menyangkut semua pihak, termasuk juga ada yang bilang kawasan suci, cagar budaya dan hutan lindung. Nah dalam menyikapi ini harus hati – hati, apalagi ada konflik antara setuju dan tidak setujunya. Nah untuk pencermatan yang lebih baik, sebaiknya harus membentuk pansus dibandingkan dengan komisi saja,” kata salah satu anggota Komisi I, I Wayan Tama.

Menurut Tama, nantinya pansus yang akan menyikapi dan mencermati semua data - data yang ada secara mendetail, mulai dari memastikan kemiringan, terkait Perda, apakah sudah masuk dalam tata ruang dan lain sebagainya yang berkaitan, sehingga nantinya setelah itu dilaksanakan pansuslah yang kemudian akan memberikan rekomendasi.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota lainnya, I Made Juwita. Politisi Naasdem ini meminta agar penyelesaian pro dan kontra pembangunan resort harus dilakukan secara berhati-hati dengan melibatkan seluruh pihak agarpara pihak tidak ada yang dirugikan. Ia berpendapat, masyarakat yang pro dan kontra, pengusaha (investor) serta pemerintah harus duduk bersama mencari jalan keluarnya.

Sementara itu, dari pihak eksekutif yang hadir dipimpin oleh asisten I Setda Karangasem, I Wayan Purna mengatakan, proses perizinan pembangunan resort di Kawasan bukit Gumang secara aturan yakni Perda nomor 8 tahun 2015 Provinsi Bali tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi dan Perda Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem tahun 2012-2032, tidak ada yang dilanggar karena pembangunan resort di Kawasan Bukit Gumang itu berada di zona penyangga dan pemanfaatan. 

Secara aturan terutama Perda 8 tahun 2015 Provinsi Bali dan Perda 17 tahun 2020 pembangunan resort tersebut berada di kawasan penyangga dan pemanfaatan, bukan di kawasan inti.

Proses perizinan yang dilakukan oleh investor tersebut diperoleh melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha dalam hal ini dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Kawasan pembangunan resort tersebut titiknya ada di 1.303 meter dari Pura Gumang sehingga lokasinya berada di Kawasan penyangga dan pemanfaatan untuk akomudasi pariwisata.

“Titiknya ada di 1.303 meter dari Pura Gumang dan masuk dalam kawasan penyangga dan pemanfaatan, kalau dalam Perda Nomor 8 tahun 2015 Provinsi Bali tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi dan Perda Nomor  17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem tahun 2012-2032 itu boleh membangun,” kata Purna.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami