search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelajar SMA di Buleleng Terjerat Kasus Persetubuhan hingga Korban Hamil
Kamis, 27 Juli 2023, 16:37 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelajar SMA di Buleleng Terjerat Kasus Persetubuhan hingga Korban Hamil.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA terjerat kasus tindak pidana persetubuhan setelah menghamili pacarnya dan dilaporkan ke Polres Buleleng. 

Meski demikian pelaku berinisial MZ (17) warga Dusun Yeh Biu, Desa Patas Kecamatan Gerokgak Buleleng tidak ditahan polisi karena masih di bawah umur.

MZ dilaporkan oleh pacarnya berinisial KD (18) warga di Kecamatan Seririt dengan tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan. KD dalam laporannya menyebutkan, pada selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WITA diajak ke sebuah hotel di Seririt oleh MZ dan dengan bujuk rayunya berhasil melakukan perbuatan mesum.

Kemudian perbuatan serupa juga dilakukan MZ kembali pada 8 Maret 2023 dengan mengajak KD ke sebuah hotel yang berada di utara Polsek Seririt.

“Yang terakhir pada tanggal 13 Mei 2023 Korban kembali melakukan hubungan badan dengan tersangka di kos Asti, namun pada saat itu korban tidak mau melakukan berhubungan badan lagi karena kondisi Korban pada saat itu sedang hamil muda dan korban takut hal yang buruk terjadi pada kandungan korban,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis 27 Juli 2023.

Di sisi lain berdasarkan hasil pemeriksaan juga menyebutkan, korban KD disuruh oleh MZ untuk mengugurkan kandungannya dengan berbagai obat maupun ramuan diberikan kepada korban untuk diminum.

“Korban pada awal kehamilan sempat diberikan obat tuntas, namun korban tidak meminumnya dan korban sempat dipaksa untuk meminum ramuan yang dibuatkan oleh tersangka, jika korban tidak mau meminumnya korban dimarahi, selanjutnya pada waktu lebaran korban dibelikan obat penggugur di online dengan dan Korban meminumnya,” papar Kasi Humas Darma Diatmika.

Terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Perbuatan pelaku dikuatkan dengan sejumlah barang bukti. Meski demikian polisi masih melihat tersangka di bawah umur sehingga dilakukan penanganan secara khusus.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami