search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usai Tabrak Bule Wanita Amerika, WNA Rusia Dideportasi dari Bali
Rabu, 16 Agustus 2023, 22:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Usai Tabrak Bule Wanita Amerika, WNA Rusia Dideportasi dari Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pihak Imigrasi Bali kembali mendeportasi seorang pria Warga Negara Rusia yang berinisial IG (27) karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, IG masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa Kunjungan. 

Pelanggaran yang dilakukan IG bermula pada 19 November 2022. Saat itu, ia sedang mengendarai mobil dan mengalami kecelakaan lalu lintas. Ia menabrak seorang wanita warga negara Amerika Serikat di daerah Batu Bolong, Kuta Utara. 

Setelah kejadian itu, IG mengaku bertanggung jawab dengan membawa wanita tersebut ke klinik. Kemudian kurang lebih 1 minggu kemudian pacar wanita itu menemui IG untuk meminta ganti rugi sejumlah $280,000 atau akan melaporkannya ke polisi. 

Namun lantaran IG tidak dapat membayar uang tersebut ia pun dilaporkan ke Polisi. "Seminggu kemudian dia ditangkap Polisi dan ditahan," ujar Babay, pada Rabu 16 Agustus 2023. 

Polisi menahan IG selama 6 hari, sejak 18 Januari 2023 dan kembali ke rumah dan menunggu persidangan. Pada 8 Februari 2023 malam yang bersangkutan kembali mengalami kecelakaan ketika ditabrak kendaraan di daerah pantai Padang-Padang Uluwatu sehingga patah kaki dan tangan. 

Ia tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari. Setelah keluar dari rumah sakit yang bersangkutan harus melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis pidana penjara selama enam bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. 

“Yang bersangkutan lalai mengemudikan motor hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka berat,” ujar Babay. 

IG pun terancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Masa pidana IG berakhir pada Bulan 10 Agustus 2023 dari Lapas Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

"Berdasarkan putusan Hakim secara inkracht, IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian," ungkapnya. 

Babay kembali menerangkan, IG dideportasi dengan biaya ditanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Agustus 2023. Tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara humanis dan ketat hingga IG memasuki pesawat. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami