search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hirup Udara Bebas, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Langsung Pulang ke Rumah
Kamis, 24 Agustus 2023, 18:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hirup Udara Bebas, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Langsung Pulang ke Rumah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Kini putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu bisa kembali menikmati udara segar di luar dan melihat langsung pergerakan Pemilu 2024 mendatang.

Ia mendapatkan keputusan Bebas Bersyarat setelah menjalani masa 2/3 hukuman dari putusan 2 tahun penjara di LP Perempuan. 

"Putusan Pembebasan Bersyarat (PB) diberikan ketika sudah menjalani dua pertiga dari masa hukuman yang diberikan. Termasuk juga karena mendapatakan remisi selama dalam Lapas," sebut salah satu petugas di Lapas Perempuan Kerobokan, Kamis (24/08).

Pemberian PB kepada Eka Wiryastuti pada Senin, 21 Agustus 2023 lalu setelah mendapatkan keringanan hukuman (Remisi Umum) dua bulan di HUT RI ke-78.

Warsa T. Bhuwana dan I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukumnya, membenarkan kliennya sudah bebas setelah menjalani hukuman di LP Perempuan Kelas IIA, Kerobokan. 

"Iya benar sudah bebas Senin kemarin (21 Agustus 2023). Setelah proses pembebasan langsung pulang ke rumahnya di Tabanan," ungkap I Gede Wija Kusuma, Kamis (24/8).

Ditambahkan T. Bhuwana, kliennya sementara ini akan beristirahat dan bertemu dengan keluarganya. “Saya tidak ikut jemput, SK PB nya juga mendadak. Proses lanjutnya, dia wajib lapor di Kejari Tabanan,” tutup T. Bhuwana.

Sebelumnya, Eka Wiryastuti divonis bersalah karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. 

Ia terlibat suap Rp600 juta dan US$55.300 kepada 2 orang pejabat Kementerian Keuangan untuk memuluskan pencairan DID.

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun. Lantas, pihak Eka Wiryastuti berupaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun putusan PT justru menambah hukuman menjadi 2 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami