search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tabanan Tetapkan Dua Perda, Banggar DPRD Beri Catatan
Senin, 11 September 2023, 09:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tabanan Tetapkan Dua Perda, Banggar DPRD Beri Catatan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pemkab Tabanan telah menyepakati dua Peraturan Daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung. 

Namun, dalam penyampaiannya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan memberikan beberapa catatan.

Sekretaris Banggar DPRD I Made Sugiarta membacakan pidato saat rapat Paripurna DPRD Tabanan pada Sabtu, (9/9). 

Ia menyampaikan Banggar mengharapkan adanya komunikasi dan koordinasi antara perangkat daerah dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daearah (TAPD) Kabupaten Tabanan terkait pencapaian target pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah dengan alat kelengkapan dewan di tiga bulan terakhir ini.

"Sehingga dalam kesempatan yang baik ini kami mohon keseriusan dan kesungguhan eksekutif untuk mewujudkan apa yang sudah menjadi komitmen bersama dalam pencapaiannya sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan mengharapkan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya sektor pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya. 

Banggar juga mengarahkan beberapa hal seperti, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang sah. Peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan serta pengelolaan dan pemanfaatan aset –aset daerah yang potensial. 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Ke -12 Masa Persidangan III Tahun 2023 yang dihadiri oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Rapat dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dan Para Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati Tabanan, Jajaran Forkopimda Tabanan, Seluruh anggota Dewan, Sekda, Sekwan DPRD Tabanan, Para Asisten dan Kepala OPD, Para Camat Se-Kabupaten Tabanan, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD. 

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa pembahasan dua buah Ranperda telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan serta kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan. Dan sesuai dengan ketentuan, setelah disetujui bersama kedua buah Ranperda akan melalui tahapan berikutnya untuk dievaluasi oleh Gubernur. 

Adapun gambaran besar terkait Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tabanan nomor 11 tahun 2022 tentang APBD TA 2023 disampaikan Bupati Sanjaya sebagai berikut; Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,109 trilyun lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp590,369 miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,518 triliun Lebih dan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1 miliar. 

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.2,136 triliun lebih yang meliputi, Belanja Operasi sebesar Rp1,614 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp267,560 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp5,261 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp249,156 miliar lebih. Yang berarti dalam RAPBD-P Tahun 2023 terdapat defisit sebesar Rp27,523 miliar lebih yang ditutupi dari pembiayaan daerah. 

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami